“Saya diam saja, saya tidak pernah mengarahkan tim teknis untuk supaya memeriksa supaya konsorsium Lulus atau gimana, saya diam saja,” ujar Husni.
Baca juga: KPK Periksa Terpidana E-KTP Anang Sugiana untuk Buron Paulus Thanos di Lapas Sukamiskin
Diketahui, Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam pengadaan e KTP.
Keduanya diduga telah memperkaya sejumlah pihak maupun korporasi, yakni Isnu senilai 20 ribu dolar AS, PNRI Rp 107,7 miliar, anggota konsorsium PNRI PT Quadra Solution Rp 79 miliar, Manajemen Bersama PNRI Rp 137,9 miliar, Anang Sugiana Sudihardjo selaku pemilik PT Sandipala Artha Putra Rp 145,8 miliar.
Kemudian, mereka juga didakwa memperkaya penyedia jasa Kemendagri Andi Agustinus atau Andi Narogong 1.499.241 dolar AS, Direktur PT LEN Industri PErsero Wahyuddin Bagenda Rp 2 miliar, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp 2,3 miliar, dan pihak swasta Johannes Marliem 25,2 miliar dan 14.880.000 dolar AS.
Tak berhenti di situ, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta.
Selain itu, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS.
Baca juga: Peneliti UGM Sarankan KPK Buka Kembali Kasus Mega Korupsi, dari E-KTP hingga Bansos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.