“(Perannya) satu tambahan lagi dari Pak Karo (Karowabprof) adalah permufakatan yaitu melakukan penghalang-halangan penyidikan,” tutur Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, 7 September 2022.
Baca juga: Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden
Menurut Dedi, permufakatan itu dilakukan Kombes Agus bersama dengan 6 tersangka lain dalam kasus obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo.
5. AKP Dyah Candrawati
Polwan pertama yang menjalani sidang yakni mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati (DC). Sidang etik berlangsung pada 8 September 2022.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memberikan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf .
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Langkah Febri Diansyah dan Rasamala Bela Sambo dan Istri, antara Janji dan Kritik
Nurul mengatakan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang terkait ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
6. AKBP Pujiyarto
Tak hanya dari jajaran Divisi Propam Polri, ada personel dari Polda Metro Jaya juga ikut terlibat dan mendapatkan sanksi, yaitu Eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta), AKBP Pujiyarto.
Pujiyarto menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi penempatan khusus dan kewajiban meminta maaf.
“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menyampaikan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.
7. AKBP Jerry Raymond Siagian
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian juga terlibat kasus Brigadir J dan menjalani sidang etik pada Jumat (9/9/2022) sampai Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: KY Pertimbangkan Safe House untuk Hakim yang Tangani Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk
Hasil sidang etik kepada AKBP Jerry adalah pemecatan. Menurut polisi, Jerry keberatan dengan putusan itu sehingga mengajukan banding.
8. Bharada Sadam
Polisi lainnya yang menjalani etik yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam, pada 12 September 2022.
Ia terbukti melanggar etik karena mengintimidasi 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.
Atas perbuatannya, Sadam disanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf.
9. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi
Selain Bharada Sadam, ada anggota lain yang juga terlibat melakukan intimidasi wartawan yang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri itu menjalani sidang etik pada Selasa (13/9/2022). Hasilnya, Brigadir Frillyan disanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.
10. Briptu Firman Dwi Ariyanto
Pada 14 September 2022, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri yang mejalani sidang etik.
Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Kapan Disidangkan?
Ia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J.
11. Briptu Sigid Mukti Hanggono
Sanksi demosi selama 1 tahun juga harus dijalani oleh Briptu Sigid Mukti Hanggono yang pernah menjabat Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri.
Putusan itu berdasarkan sidang yang digelar pada Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.15 WIB.