JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.
Adapun Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia.
“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Berpengaruh Besar di Polri, Jaksa Agung: Saya Jamin, Tak Ada Lobi ke Kami
Dedi menerangkan, setelah ada informasi lanjutan terkait hal ini pihaknya menyampaikannya ke awak media.
Adapun setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Dedi sebelumnya menjelaskan bahwa proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.
Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa
Dia menerangkan, setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil) Presiden.
“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.
Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Baca juga: Jaksa Kejagung Siapkan Amunisi Lawan Pembelaan Ferdy Sambo dkk
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Selain itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.