Selain sanksi demosi, pelanggaran Briptu Sigid mendapat sanksi pembinaan kepribadian dan kewajiban meminta maaf.
12. Iptu Januar Arifin
Pada 20 September 2022, Polri menggelar sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.
Hasilnya, Iptu Januar mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun, kewajiban meminta maaf, dan pembinaan mental serta kepribadian karena terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J.
13. AKP Idham Fadilah
Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah juga mendapatkan sanksi mutase bersifat demosi selama 1 tahun buntut dari pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Sidang etik Idham berlangsung pada 21 September 2022. AKP Idham juga diwajibkan meminta maaf dan mengikuti pembinaan selama 1 bulan.
14. Iptu Hardista Pramana Tampubolon
Tanggal 22 September 2022, Polri kembali menggelar sidang etik ke anggotanya, yaitu Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
Ia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, pembinaan mental serta kepribadian, dan kewajiban meminta maaf karena terbukti tidak profesional di kasus kematian Brigadir Yosua.
15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Personel lain yang mendapatkan sanksi demosi yakni Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad digelar selama 2 kali, yakni tanggal 15 September 2022 dan dilanjutkan pada 26 September 2022.
Anak dari anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan itu juga mendapatkan sanksi pembinaan karakter serta mental selama 1 bulan dan kewajiban meminta maaf.
16. AKBP Raindra Ramadhan Syah
Selanjutnya, ada Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah yang mendapatkan sanksi demosi selama 4 tahun dalam sidang etik pada 27 September 2022.
Baca juga: Polri Sanksi Kombes Murbani Budi Pitono Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Terhadap atas putusan itu, AKBP Raindra pun keberatan dan mengajukan banding.
17. Kombes Murbani Budi Pitono
Polisi lainnya yang menjalani sidang etik yaitu Kombes Murbani Budi Pitono selaku mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri. Sidang itu berlangsung pada 28 September 2022.
Hasil sidang menyatakan Kombes Murbani mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, pembinaan mental, keagamaan, serta kepribadian, dan kewajiban meminta maaf ke institusi Polri.
18. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit
Pada 29 September 2022, Polri kembali menggelar sidang kepada AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, hingga 30 September 2022 pagi, Polri belum mengumumkan hasil sidang terhadap Ridwan.
Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa
Ia merupakan personel Polri pertama yang datang ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo usai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Para tersangka dalam kasus ini sedang menunggu proses pelimpahan berkas tahap II untuk bisa segera disidangkan di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.