JAKARTA, KOMPAS.com - Kejutan kembali muncul dalam perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah advokat Febri Diansyah memutuskan akan membela tersangka di persidangan.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan akan bergabung menjadi tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan rekannya yang juga mantan penyidik dan Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, akan menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo di persidangan.
Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala Disarankan Mundur dari Tim Pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Keputusan itu cukup mengejutkan karena keduanya merupakan mantan orang dalam KPK yang kemudian bekerja sama membentuk kantor hukum Visi Law Office.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.
Dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (29/9/2022) kemarin, Febri dan Rasamala menyampaikan sejumlah alasan tentang mengapa mereka memutuskan membela Ferdy Sambo dan Putri di persidangan.
Febri mengatakan dia berjanji akan bersikap objektif dalam mendampingi proses hukum kliennya di persidangan kelak.
Febri mengatakan, hal itu pun sudah ia sampaikan langsung kepada Putri sebelum Putri menandatangani surat kuasa kepadanya.
"Saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum yang secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar, tidak membenarkan yang salah," kata Febri.
Febri pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga objektivitas dalam mengikuti proses hukum penanganan perkara ini sehingga semua yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Tapi yang tidak melakukan perbuatan, tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak dia lakukan, itu memang perlu kita jaga dan kawal bersama," ujar Febri.
Sedangkan Rasamala mengatakan, alasannya bergabung karena Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan siap membeberkan fakta di persidangan.