JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan pihaknya akan hadir dalam memantau persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Miko menyebut pemantauan dilakukan dalam rangka menjaga para hakim.
"Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Miko dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Miko menjelaskan, ada dua muara dari kewenangan KY dalam memantau proses persidangan Ferdy Sambo dkk.
Baca juga: Jaksa Agung Buka Suara soal Kemungkinan Penahanan Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Dan yang kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
Miko menekankan saat ini KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal tersebut dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
Salah satunya adalah dengan memberikan safe house bagi para hakim yang akan bertugas di kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Polri Sanksi Kombes Murbani Budi Pitono Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
"Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," tuturnya.
"Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," sambung Miko.
Sementara itu, Miko mengatakan KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, kata Miko, MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini.
Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.
Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Sambo dan Istrinya Disebut Bakal Akui Kesalahannya
"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," imbuhnya.
Diketahui, berkas perkara Putri telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Jika berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.
Total ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, 4 tersangka lainnya itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.
Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.