Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo dan Sederet Polisi Lain yang Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Kompas.com - 30/09/2022, 17:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah polisi harus mendapatkan ganjaran atas perbuatan tidak profesional yang dilakukannya saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun Brigadir Yosua tewas akibat tembakan yang diperintahkan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo.

Namun, Sambo tidak sendirian saat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana itu.

Dalam kasus ini juga ada 4 tersangka pembunuhan berencana lainnya, yaitu dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer; Bripka RR atau Ricky; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; dan asisten keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Baca juga: 75 Jaksa Disiapkan untuk Hadapi Ferdy Sambo Cs di Sidang Kasus Brigadir J

Sementara itu, dalam perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo menyeret puluhan anak buahnya untuk terlibat menutupi kejadian pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebanyak 6 di antaranya pun ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri memastikan, semua yang terlibat akan diproses etik secara bergilir. Hingga kini, ada 18 personel yang sudah menjalani sidang etik.

Ini deretan polisi yang telah disidang etik terkait kasus Brigadir J:

1. Ferdy Sambo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo pun menjalani sanksi etik.

Baca juga: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diterima Istana

Sanksi etik terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022. Hasil sidang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding. Namun, hal banding tidak berbeda dan justru menguatkan putusan sebelumnya.

2. Kompol Chuck Putranto

Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Febri Diansyah Bimbing Ferdy Sambo ke Jalan yang Benar

Hasil sidang etik terhadap Kompol Chuck juga berupa pemecatan. Ia juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding. Saat ini, pengajuan banding itu tengah diproses.

3. Kompol Baiquni Wibowo

Selain Ferdy Sambo dan Kompol Chuck, Polri juga memberikan sanksi pemecatan terhadap tersangka obstruction of justice lainnya yakni Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Baca juga: Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden

Proses sidang etik Kompol Baiquni digelar pada Jumat (2/9/2022) sejak pukul 09.30 WIB pagi hingga malam hari. Selama pemeriksaan, ada 4 saksi dihadirkan.

Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Baiquni juga mengajukan banding atas putusan etik yang dijatuhinya.

4. Kombes Agus Nurpatria

Tersangka obstruction of justice lain yang juga dipecat melalui sidang etik Polri yakni mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus digelar selama 2 hari sejak Selasa (6/8/2022) hingga Rabu (7/9/2022).

Kombes Agus pun mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.

Polisi menyampaikan Kombes Agus ikut melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

“(Perannya) satu tambahan lagi dari Pak Karo (Karowabprof) adalah permufakatan yaitu melakukan penghalang-halangan penyidikan,” tutur Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, 7 September 2022.

Baca juga: Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden

Menurut Dedi, permufakatan itu dilakukan Kombes Agus bersama dengan 6 tersangka lain dalam kasus obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo.

5. AKP Dyah Candrawati

Polwan pertama yang menjalani sidang yakni mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKP Dyah Chandrawati (DC). Sidang etik berlangsung pada 8 September 2022.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memberikan sanksi demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf .

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Langkah Febri Diansyah dan Rasamala Bela Sambo dan Istri, antara Janji dan Kritik

Nurul mengatakan, pelanggaran AKP Dyah masuk klasifikasi pelanggaran sedang terkait ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.

6. AKBP Pujiyarto

Tak hanya dari jajaran Divisi Propam Polri, ada personel dari Polda Metro Jaya juga ikut terlibat dan mendapatkan sanksi, yaitu Eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta), AKBP Pujiyarto.

Pujiyarto menjalani sidang etik pada 9 September 2022. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi penempatan khusus dan kewajiban meminta maaf.

“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dedi menyampaikan, AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan palsu yang dibuat Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.

7. AKBP Jerry Raymond Siagian

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian juga terlibat kasus Brigadir J dan menjalani sidang etik pada Jumat (9/9/2022) sampai Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: KY Pertimbangkan Safe House untuk Hakim yang Tangani Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk

Hasil sidang etik kepada AKBP Jerry adalah pemecatan. Menurut polisi, Jerry keberatan dengan putusan itu sehingga mengajukan banding.

8. Bharada Sadam

Polisi lainnya yang menjalani etik yakni ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam, pada 12 September 2022.

Ia terbukti melanggar etik karena mengintimidasi 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.

Atas perbuatannya, Sadam disanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf.

9. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi

Selain Bharada Sadam, ada anggota lain yang juga terlibat melakukan intimidasi wartawan yang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Mantan BA Roprovos Divisi Propam Polri itu menjalani sidang etik pada Selasa (13/9/2022). Hasilnya, Brigadir Frillyan disanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun.

10. Briptu Firman Dwi Ariyanto

Pada 14 September 2022, giliran Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri yang mejalani sidang etik.

Baca juga: Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Kapan Disidangkan?

Ia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan kewajiban meminta maaf karena terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J.

11. Briptu Sigid Mukti Hanggono

Sanksi demosi selama 1 tahun juga harus dijalani oleh Briptu Sigid Mukti Hanggono yang pernah menjabat Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri.

Putusan itu berdasarkan sidang yang digelar pada Senin (19/9/2022) sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.15 WIB.

Selain sanksi demosi, pelanggaran Briptu Sigid mendapat sanksi pembinaan kepribadian dan kewajiban meminta maaf.

12. Iptu Januar Arifin

Pada 20 September 2022, Polri menggelar sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Hasilnya, Iptu Januar mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun, kewajiban meminta maaf, dan pembinaan mental serta kepribadian karena terbukti tidak profesional terkait kasus penyidikan kasus kematian Brigadir J.

13. AKP Idham Fadilah

Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah juga mendapatkan sanksi mutase bersifat demosi selama 1 tahun buntut dari pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Anggota DPR Heri Gunawan Pasrah Anaknya, Ipda Arsyad, Dihukum Demosi 3 Tahun gara-gara Kasus Brigadir J

Sidang etik Idham berlangsung pada 21 September 2022. AKP Idham juga diwajibkan meminta maaf dan mengikuti pembinaan selama 1 bulan.

14. Iptu Hardista Pramana Tampubolon

Tanggal 22 September 2022, Polri kembali menggelar sidang etik ke anggotanya, yaitu Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Ia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, pembinaan mental serta kepribadian, dan kewajiban meminta maaf karena terbukti tidak profesional di kasus kematian Brigadir Yosua.

15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Personel lain yang mendapatkan sanksi demosi yakni Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad digelar selama 2 kali, yakni tanggal 15 September 2022 dan dilanjutkan pada 26 September 2022.

Anak dari anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan itu juga mendapatkan sanksi pembinaan karakter serta mental selama 1 bulan dan kewajiban meminta maaf.

16. AKBP Raindra Ramadhan Syah

Selanjutnya, ada Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah yang mendapatkan sanksi demosi selama 4 tahun dalam sidang etik pada 27 September 2022.

Baca juga: Polri Sanksi Kombes Murbani Budi Pitono Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J

AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Terhadap atas putusan itu, AKBP Raindra pun keberatan dan mengajukan banding.

17. Kombes Murbani Budi Pitono

Polisi lainnya yang menjalani sidang etik yaitu Kombes Murbani Budi Pitono selaku mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri. Sidang itu berlangsung pada 28 September 2022.

Hasil sidang menyatakan Kombes Murbani mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, pembinaan mental, keagamaan, serta kepribadian, dan kewajiban meminta maaf ke institusi Polri.

18. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit

Pada 29 September 2022, Polri kembali menggelar sidang kepada AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, hingga 30 September 2022 pagi, Polri belum mengumumkan hasil sidang terhadap Ridwan.

Baca juga: Jaksa Agung: Kasus Ferdy Sambo Tak Terlalu Rumit, Pelakunya yang Luar Biasa

Ia merupakan personel Polri pertama yang datang ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo usai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Para tersangka dalam kasus ini sedang menunggu proses pelimpahan berkas tahap II untuk bisa segera disidangkan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com