Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul "Restorative Justice" untuk Koruptor, Johanis Tanak Singgung Kasus Mike Tyson

Kompas.com - 29/09/2022, 09:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Menurut dia, Mike Tyson pernah dipenjara. Namun, di akhir masa penahanannya, Mike Tyson membayar denda yang membuatnya kapok.

"Sebelum habis masa hukuman, dia membayar kepada negara. Setelah dia membayar kepada negara, dia bebas. Setelah bebas dia takut melakukan perbuatan kejahatan lagi karena, 'Capek saya cari duit. Saya ditangkap hanya untuk bayar-bayar lagi'," kata dia.

Baca juga: Johanis Tanak Jadi Capim Terpilih KPK, Pimpinan Komisi III: Silakan Lapor Bohir Masing-masing

Maka dari itu, Johanis menilai, penerapan denda dalam restorative justice terhadap koruptor bisa membuat mereka jera.

Sementara itu, Ketua KPK Firli bahuri mengucapkan selamat kepada Johanis Tanak yang baru saja terpilih sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.

Kursi Wakil Ketua KPK sempat mengalami kekosongan setelah Lili mengundurkan diri pada 11 Juli lalu.

“Untuk saudara Johanis Tanak saya mengucapkan selamat atas terpilihnya untuk melanjutkan pengabdian di KPK sebagai Wakil Ketua KPK,” kata Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Firli mengaku gembira dengan datangnya pimpinan baru KPK. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI.

Lebih lanjut, Firli menyambut Johanis Tanak bergabung dalam barisan KPK. Ia mengajak mantan jaksa tersebut untuk membersihkan Indonesia dari korupsi.

“Selamat datang dan selamat bergabung dalam barisan KPK,” kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com