JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diminta turun gunung ikut mendorong Gubernur Papua Lukas Enembe agar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, peran SBY diperlukan karena menjadi orang yang dituakan di Partai Demokrat.
“Sekarang saya butuh juga imbauan dari Pak SBY sebagai sesepuh, sebagai orang yang dituakan di Partai Demokrat mengimbau kepada Ketua Demokrat Papua,” kata Boyamin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: MAKI Minta SBY dan AHY Imbau Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Adapun Lukas duduk sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua periode 2022-2027.
Menurut dia, hal yang sama juga harus dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Imbauan dari tokoh yang mungkin akan didengar Lukas menjadi penting.
“Mestinya ini juga berlaku untuk Pak AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat,” kata dia.
Boyamin mengatakan, dorongan dari pimpinan partai semacam ini juga pernah terjadi di Partai Golkar.
Saat Wakil Ketua DPR RI sekaligus kader Golkar, Aziz Syamsuddin, terjerat korupsi, ketua umum partai berlambang beringin itu meminta kadernya memenuhi panggilan KPK.
“Kan pernah juga Ketua Umum Golkar Pak Airlangga mengimbau Aziz Syamsuddin untuk mematuhi hukum di KPK,” ujar Boyamin.
Baca juga: Perkara Lukas Enembe, Demokrat: Pemberantasan Korupsi Tunduk Hukum Negara Bukan Parpol
Boyamin mengatakan, permintaan agar SBY turun gunung merupakan tindak lanjut dari sikap yang diambil Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Jokowi meminta Lukas menghormati panggilan KPK. Ia mengingatkan semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
“Jadi Kepala Negara kan sudah untuk kepada warga negaranya dan juga presiden kepada gubernurnya,” kata Boyamin.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas sedianya dijadwalkan menghadap penyidik pada 12 September lalu di Polda Papua. Namun, dia absen dengan alasan sakit.
KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan Lukas pada 26 September kemarin, tetapi Lukas tidak hadir dengan alasan yang sama.
Baca juga: ICW Ingatkan Lukas Enembe Bisa Dihukum Berat karena Tak Kooperatif sejak Awal
Kuasa hukum Lukas mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi kliennya kepada penyidik. Mereka meminta dokter KPK dikirim ke Papua untuk memeriksa kondisi Lukas.
Meski demikian, KPK meragukan keterangan dari tim medis Lukas. Selain itu, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.