Salin Artikel

Usul "Restorative Justice" untuk Koruptor, Johanis Tanak Singgung Kasus Mike Tyson

Namun, dia belum tahu apakah usulannya itu bakal diterima atau tidak.

"Kemudian saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis saat mengikuti fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Johanis menilai, restorative justice bisa diterapkan terhadap koruptor.

Menurut dia, usulannya ini dapat dilakukan, meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

Namun, Johanis akan mencoba menerapkan restorative justice dalam korupsi dengan menggunakan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di mana, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara," tutur dia.

Johanis mengatakan, dengan kembalinya uang negara, artinya pembangunan dapat berlanjut.

Walau demikian, si terduga pelaku tindak pidana sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan.

"Kalau saya boleh mengilustrasikan, kalau saya pinjam uang di bank, maka saya akan dikenakan bunga. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," kata Johanis.

Dengan demikian, ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, Johanis berharap pelaku itu mau mengembalikkan uang yang diambil.

Sang pelaku, kata Johanis, juga dikenakan denda. Johanis mencontohkan, jika pelaku merugikan negara Rp 10 juta, maka orang tersebut harus mengembalikan uang kepaea negara sebesar Rp 20 juta.

"Begitu juga pak ketika penindakan. Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice, dia bisa  mengembalikan, kita tidak proses. Tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi, tetapi 2 kali lipat atau 3 kali lipat dia mengembalikan," kata dia.

"Maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia diproses secara hukum, seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," ujar Johanis.

Ditemui terpisah selepas menjalani fit and proper test test, Johanis Tanak menyinggung kasus yang pernah menjerat Mike Tyson.

Menurut dia, Mike Tyson pernah dipenjara. Namun, di akhir masa penahanannya, Mike Tyson membayar denda yang membuatnya kapok.

"Sebelum habis masa hukuman, dia membayar kepada negara. Setelah dia membayar kepada negara, dia bebas. Setelah bebas dia takut melakukan perbuatan kejahatan lagi karena, 'Capek saya cari duit. Saya ditangkap hanya untuk bayar-bayar lagi'," kata dia.

Maka dari itu, Johanis menilai, penerapan denda dalam restorative justice terhadap koruptor bisa membuat mereka jera.

Sementara itu, Ketua KPK Firli bahuri mengucapkan selamat kepada Johanis Tanak yang baru saja terpilih sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.

Kursi Wakil Ketua KPK sempat mengalami kekosongan setelah Lili mengundurkan diri pada 11 Juli lalu.

“Untuk saudara Johanis Tanak saya mengucapkan selamat atas terpilihnya untuk melanjutkan pengabdian di KPK sebagai Wakil Ketua KPK,” kata Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Firli mengaku gembira dengan datangnya pimpinan baru KPK. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR RI.

Lebih lanjut, Firli menyambut Johanis Tanak bergabung dalam barisan KPK. Ia mengajak mantan jaksa tersebut untuk membersihkan Indonesia dari korupsi.

“Selamat datang dan selamat bergabung dalam barisan KPK,” kata Firli.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/29/09110571/usul-restorative-justice-untuk-koruptor-johanis-tanak-singgung-kasus-mike

Terkini Lainnya

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke