Jokowi menegaskan, setiap warga negara sama di mata hukum, tak terkecuali Lukas Enembe.
"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," ujar presiden.
Baca juga: Tanggapi Jokowi, Pengacara Lukas Enembe: Bapak Sedang Sakit, Riwayat Jantung Bocor
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya juga mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Mahfud mengatakan, jika dugaan korupsi itu tak terbukti, dipastikan KPK akan menghentikan penyelidikan.
"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," tuturnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Kesehatan Lukas Enembe Menurun, Kakinya Bengkak
KPK juga menyampaikan imbauan serupa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif terkait penyelidikan ini.
"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe kami mohon kerja samanya, kooperatif, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Alex, Senin (19/9/2022).
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan. Tapi, mohon itu diklarifikasi," lanjut dia.
Sebelumnya, Mahfud mengungkap, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Ada beberapa kasus lain yang kini masih terus didalami, yakni terkait dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.
"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.
Baca juga: Klaim Agenda Politik di Balik Penetapan Tersangka Lukas Enembe dan Bantahan Pemerintah