Salin Artikel

Mangkirnya Lukas Enembe dari Panggilan KPK yang Akhirnya Buat Jokowi Angkat Bicara

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sejak awal September 2022, belum sekalipun KPK berhasil memeriksa Lukas.

Padahal, Gubernur Papua dua periode itu diduga terlibat kasus yang nilainya ratusan miliar, dari korupsi, judi, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Kisut kasus Lukas Enembe pun sampai membuat Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Alasan sakit

KPK pertama kali memanggil Lukas Enembe pada 12 September 2022. Namun, mantan Bupati Puncak Jaya itu mangkir.

Lukas kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (26/9/2022). Tetapi, lagi-lagi, panggilan itu tak diindahkan.

Kuasa hukum Lukas beralasan, kliennya tak memenuhi panggilan karena sakit.

"Kondisi bapak tidak sehat sehingga dipastikan besok tidak bisa datang," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Lukas disebut menderita sakit ginjal, jantung, dan kebocoran jantung yang sudah terjadi sejak dia masih kecil. Dia bahkan disebut pernah mengalami stroke sebanyak empat kali.

Kuasa hukum Lukas mengatakan, kliennya juga menderita diabetes dan tekanan darah tinggi. Menurut pengacara, dokter selalu mengingatkan Lukas agar tidak berada di bawah tekanan yang bisa memicu naiknya tekanan darah.

"Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke. Tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali dan tujuan kita tidak tercapai," ujar Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Stefanus pun mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini.

"Dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan," kata dia.

Jokowi bicara

Presiden Jokowi pun ikut angkat bicara terkait kasus ini. Kepala negara meminta Lukas menghormati panggilan KPK sekaligus proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Jokowi menegaskan, setiap warga negara sama di mata hukum, tak terkecuali Lukas Enembe.

"Saya kira, proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," ujar presiden.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya juga mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Mahfud mengatakan, jika dugaan korupsi itu tak terbukti, dipastikan KPK akan menghentikan penyelidikan.

"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," tuturnya.

KPK juga menyampaikan imbauan serupa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Lukas dan penasihat hukumnya kooperatif terkait penyelidikan ini.

"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe kami mohon kerja samanya, kooperatif, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Alex, Senin (19/9/2022).

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan. Tapi, mohon itu diklarifikasi," lanjut dia.

Korupsi hingga gratifikasi

Sebelumnya, Mahfud mengungkap, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Ada beberapa kasus lain yang kini masih terus didalami, yakni terkait dengan dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga pencucian uang.

"Ada kasus-kasus lain yang sudah didalami terkait dengan kasus ini. Misalnya, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud.

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.

Sementara, PPATK mengungkap, salah satu temuan mereka adalah terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/8/2022).

Tak hanya itu, Ivan mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," terang Ivan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/26/15272231/mangkirnya-lukas-enembe-dari-panggilan-kpk-yang-akhirnya-buat-jokowi-angkat

Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke