JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Sudrajad merupakan tersangka kedelapan yang ditahan. Sebelumnya KPK juga telah menahan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.
Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap, Wapres: KPK Harus Jelaskan dan Buktikan
Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA Albasri dan Nurmanto. Enam orang tersebut merupakan tersangka penerima suap.
Selain itu, KPK juga menahan dua dari empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.
Mereka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dan telah ditahan adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Sementara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp 10,7 Miliar
Terkait proses hukum tersebut, Sudrajad Dimyati pun diberhentikan sementara oleh MA dari jabatannya sebagai Hakim Agung.
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain menekankan bahwa pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di MA.
Pemberhentian itu, katanya, perlu dilakukan agar tersangka bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul dalam konferensi pers, Jumat sore.
Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Kendati demikian, MA menegaskan bakal mendukung proses hukum di KPK itu terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara.
Akan tetapi, lanjut Zahrul, MA mengingatkan prinsip asas praduga tidak bersalah harus terus dijunjung dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Kami dari MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," ucap Zahrul.