KOMPAS.com – Merek merupakan tanda untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi.
Untuk mencegah orang lain menggunakan yang sama, merek harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Sayangnya, tidak semua merek yang didaftarkan dapat diterima.
Lalu, apakah yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak?
Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya
Ketentuan mengenai merek diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut undang-undang ini, permohonan ditolak jika merek yang daftarkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
Tak hanya itu, penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak lainnya, yakni jika merek tersebut:
Baca juga: Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Bagi pihak yang mengalami penolakan permohonan pendaftaran merek karena alasan-alasan tersebut dapat mengajukan banding.
Permohonan banding atas penolakan pendaftaran merek diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan dikenai biaya.
Permohonan ini dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak pemberitahuan penolakan.
Setelah itu, Komisi Banding Merek akan memberikan keputusan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan banding diterima.
Jika permohonan banding tersebut dikabulkan, maka sertifikat merek tersebut akan diterbitkan.
Namun, apabila Komisi Banding Merek menolak, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan.
Jika Pengadilan Niaga kembali menolak gugatan tersebut, maka pemohon atau kuasanya dapat mengajukan kasasi.
Referensi: