BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut permohonan perlindungan yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai permohonan paling unik sepanjang LPSK menangani permohonan kasus kekerasan seksual.
"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Edwin, dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Bukan tanpa alasan, Edwin mengatakan, sepanjang LPSK berdiri belum ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan.
Hanya Putri Candrawathi, pemohon yang enggan memberikan keterangan untuk proses verifikasi kasus.
Baca juga: LPSK Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Kekerasan Seksual
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK," kata Edwin.
"Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ujarnya melanjutkan.
Padahal, kata Edwin, LPSK sering memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.
Diketahui Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.
Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Baca juga: LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR soal Jadi Justice Collaborator
Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi menolak. Pihak Putri meminta agar LPSK segera melindungi Putri tanpa pemeriksaan.
Saat itu, LPSK menolak dan tetap meminta pemeriksaan ulang dari psikolog milik mereka sendiri.
Singkatnya, Putri Candrawathi gagal mendapat perlindungan karena tak kunjung mau diperiksa oleh pihak LPSK.
Putri kemudian ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Baca juga: LPSK Ungkap Perlakuan Spesial Putri Candrawathi ke Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.