JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan tanggapan atas penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Ma'ruf Amin, dalam konteks tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa menjelaskan bahwa kasus tersebut memang terjadi.
"Ya KPK harus bisa menjelaskan, harus membuktikan bahwa itu memang terjadi korupsi sesuai dengan undang-undang (UU)," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya usai meresmikan Kantor MUI Jawa Tengah di Semarang, Jumat (23/9/2022), sebagaimana disiarkan YouTube Sekreriat Wakil Presiden.
"Ya, tentu kita mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk masalah pemberantasan korupsi, itu menjadi komitmen pemerintah," katanya lagi.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp 10,7 Miliar
Kemudian, Ma'ruf kembali mengungatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu komitmen pemerintah.
"Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satu programnya adalah pemberatansan korupsi di lembaga manapun. Tingkat manapun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat dini hari.
Sebelum penetapan tersangka, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang.
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, Sudrajad Dimyati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta Terkait Pengurusan Perkara di MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.