Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka: Ditahan KPK dan Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 24/09/2022, 08:27 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Sudrajad Dimyati ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Sudrajad merupakan tersangka kedelapan yang ditahan. Sebelumnya KPK juga telah menahan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap, Wapres: KPK Harus Jelaskan dan Buktikan

Kemudian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA Albasri dan Nurmanto. Enam orang tersebut merupakan tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menahan dua dari empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.

Mereka yang diduga berperan sebagai pemberi suap dan telah ditahan adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sementara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp 10,7 Miliar

Diberhentikan sementara dari Hakim Agung

Terkait proses hukum tersebut, Sudrajad Dimyati pun diberhentikan sementara oleh MA dari jabatannya sebagai Hakim Agung.

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain menekankan bahwa pemberhentian sementara terhadap seorang aparatur dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di MA.

Pemberhentian itu, katanya, perlu dilakukan agar tersangka bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul dalam konferensi pers, Jumat sore.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kendati demikian, MA menegaskan bakal mendukung proses hukum di KPK itu terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara.

Akan tetapi, lanjut Zahrul, MA mengingatkan prinsip asas praduga tidak bersalah harus terus dijunjung dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Kami dari MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," ucap Zahrul.

Terancam sanksi etik

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata akan mendalami rekam jejak Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasus di MA.

Pemeriksaan rekam jejak ini dilakukan sebelum KY memutuskan apakah persoalan ini bisa dilanjutkan ke mahkamah kehormatan hakim (MKH) atau tidak.

“Masih perlu dilakukan proses-proses selanjutnya. Ya pengumpulan berkas-berkas bukti, klarifikasi sampai panel, pleno, sampai penjatuhan sanksi,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK

Menurut Mukti, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan lain sebagainya, melakukan persidangan,” ucapnya.

“Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tentunya,” katanya lagi.

Di sisi lain, lanjut Mukti, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPK agar proses hukum dan etik bisa berjalan beriringan.

“Kita berharap bahwa ini (proses etik dan hukum) bisa berjalan,” ujarnya.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta Terkait Pengurusan Perkara di MA

Diketahui KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga Sudrajad Dimyati menerima uang senilai Rp 800 juta agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yakni perusahaan dianggap pailit.

Aliran uang berasal dari dua pengacara Intidana yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya diduga menjalin pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA.

Pihak yang menjembatani Yosep dan Eko mencari hakim agung yang bisa memberikan putusan sesuai keinginannya adalah Desi Yustrisia.

Baca juga: KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Desi lalu mengajak Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dan PNS Kepaniteraan MA Agung Muhajir Habibie untuk terlibat pemufakatan itu.

KPK menduga Desi, Elly dan Agung adalah kepanjangan tangan Sudrajad dan beberapa pihak di MA menerima suap terkait kepengurusan perkara.

Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.

Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Baca juga: KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com