Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kasus Suap Jual Beli Perkara di Mahkamah Agung yang Dibongkar KPK

Kompas.com - 23/09/2022, 15:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suap kembali terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara.

Sebelum ini, KPK juga pernah mengungkap kasus suap yang melibatkan pegawai hingga pejabat MA.

Perkara korupsi di lingkungan MA yang dibongkar terkait dengan jual beli perkara. Yakni memberikan sejumlah uang kepada hakim agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mempengaruhi putusan sebuah perkara.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Penyidik KPK Datangi Gedung MA

Kasus suap di MA yang paling dikenal adalah saat KPK menangani perkara suap yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Berikut ini rangkuman sejumlah kasus suap di lingkungan MA yang dibongkar KPK.

1. Kasus suap Staf Diklat MA Djodi Supratman (2013)

Penyidik KPK membongkar kasus suap yang melibatkan mantan Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, pada 2013.

Djodi terbukti menerima suap dari anak buah advokat Hotma Sitompul, Mario Cornelio Bernardo, sebesar Rp 150 juta untuk mengurus kasasi kasus penipuan yang melibatkan Hutama Wujaya Ongowarsito.

Baca juga: Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Penjara

Suap itu diberikan Mario kepada Djodi untuk membantu pengurusan kasasi Hutomo yang ditangani 3 Hakim Agung yakni Andi Abu Ayub Saleh, Gayus Lumbuun, dan Zaharuddin Utama, dengan panitera pengganti M Ikhsan Fathoni.

Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2013). Djodi dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dari pengacara Mario Cornelio Bernardo.KOMPAS.com/Dian Maharani Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2013). Djodi dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dari pengacara Mario Cornelio Bernardo.

Akan tetapi, tidak ada satupun hakim agung yang menjadi tersangka dalam kasus itu dan tidak terbukti menerima suap.

Dalam kasus itu, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan bagi Djodi.

Sedangkan Mario divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Kasus suap eks Sekretaris MA Nurhadi (2020)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.

KPK membongkar kasus gratifikasi yang dilakukan eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, pada 2020.

Proses penyidikan dalam kasus itu cukup menegangkan karena Nurhadi dan Rezky sempat bersembunyi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020.

Baca juga: Kasasi Diputus, Nurhadi dan Menantunya Tak Wajib Bayar Uang Pengganti

Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah persembunyian di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Juni 2020.

Setelah diadili, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara hukum yang membelitnya.

Baca juga: Setya Novanto dan Nurhadi Terlibat Perselisihan di Lapas Sukamiskin

Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Alhasil Nurhadi dan Rezky saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa tahanan.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Riesky dan mertuanya, Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Riesky Herbiyono (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Riesky dan mertuanya, Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.

Keduanya juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Hiendra juga dijebloskan ke LP Sukamiskin dalam kasus yang sama setelah divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 100 juta subside 4 bulan kurungan.

3. Kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (2022)

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Para tersangka yang berasal dari Mahkamah Agung adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Redi.

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudrajad datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (23/9/2022) pukul 10.22 WIB.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudrajad datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (23/9/2022) pukul 10.22 WIB.

Sedangkan tersangka dari swasta adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Menurut Firli, Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Kemudian, Muhajir Habibie, Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Lalu, Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Sedangkan Sudrajad, Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum ditahan. Akan tetapi, Sudrajad hadir di KPK hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, KPK Geledah Gedung MA

Firli menyebut dugaan suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas koperasi Intidana bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam perkara itu, Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Namun, mereka tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.

“Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Pada 2022, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto mengajukan kasasi ke MA.

Koperasi ini masih memberikan kuasanya kepada Eko dan Yosep.

Baca juga: Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK

Kedua pengacara tersebut kemudian diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Pihak-pihak tersebut dinilai bisa menjadi perantara dengan Hakim Agung yang nantinya diharapkan bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.

Menurut Firli, pihak yang melakukan kesepakatan dan bersedia membantu Yosep dan Suparno adalah Desi Yustria dengan memberikan sejumlah uang.

Desi kemudian mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie.

Mereka ikut serta menjadi perantara untuk menyerahkan uang ke Majelis Hakim.

KPK menduga, Desi, Muhajir dan Elly menjadi perantara Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung guna menerima suap dari orang-orang yang berperkara di MA.

“Terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera dan Eko Suparno pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto dan Ivan,” kata Firli.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Desi kemudian membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Desi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli.

Menurut Firli, Yosep dan Eko berharap suap yang telah pihaknya bayarkan bisa membuat Majelis Hakim MA mengabulkan putusan kasasi yang menayatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Punya Kekayaan Rp 10,7 Miliar

Meski demikian, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

“KPK menduga Desi dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: BERITA FOTO: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Tersangka Suap

Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Penulis: Irfan Kamil, Syakirun Ni'am | Editor: Krisiandi, Bagus Santosa, Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com