www.kompas.com
Pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2013). Djodi dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dari pengacara Mario Cornelio Bernardo.(KOMPAS.com/Dian Maharani)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+