Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/01/2022, 14:02 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada pidana pengganti kerugian negara yang dibebankan ke kliennya berdasarkan putusan MA yang menolak kasasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

“Pidana pengganti dijatuhkan umumnya kalau ada kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini tidak ada kerugian keuangan negara,” tutur Maqdir pada Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu ke Lapas Sukamiskin

Berdasarkan putusan MA tersebut, Nurhadi dan Rezky tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Namun, dalam putusan itu Nurhadi dan Rezky tidak dibebankan pidana pengganti.

Bahkan, Maqdir mengatakan, Nurhadi mestinya divonis bebas karena suap yang diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto tidak terbukti.

“Pemberi suap tidak pernah mengakui memberi uang kepada Pak Nurhadi, begitu juga Pak Nurhadi tidak pernah terbukti menerima uang dari Hiendra,” kata dia.

Maqdir juga menampik adanya aliran dana melalui Rezky untuk penerimaan gratifikasi pada Nurhadi.

“Mengenai penerimaan gratifikasi yang tidak lapor, tidak ada saksi yang menerangkan bahwa uang yang mereka berikan pada Rezky untuk Pak Nurhadi karena mengurus perkara,” kata dia.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu ke Lapas Sukamiskin

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim juga tidak menjatuhkan vonis pidana pengganti pada keduanya.

Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta keduanya dikenakan pidana pengganti senilai total Rp 83,013 miliar.

Menurut Maqdir Ismail, pidana pengganti memang tidak diberikan pada kliennya.

Baca juga: Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi

Adapun per Kamis (6/1/2021), KPK mengeksekusi Nurhadi dan Rezky ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain itu KPK, mengeksekusi Hiendra ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com