Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keanggotaan PPP di KPU Bisa Berubah Imbas Kisruh Internal, Ancam Keikutsertaan Pemilu 2024?

Kompas.com - 08/09/2022, 16:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dimungkinkan berubah imbas kisruh internal yang terjadi saat ini.

"Jika (anggota partai) yang bersangkutan tidak menginginkan menjadi anggota partai, bisa menyampaikan pengaduan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Sebagai informasi, PPP telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 10 Agustus 2022.

Baca juga: KPU Tunggu PPP Serahkan Perubahan SK Kemenkumham hingga 28 September 2022

Dalam pendaftaran itu, mereka juga menyerahkan detail identitas anggota-anggota mereka di seluruh Indonesia.

Masalahnya, ketika itu, PPP secara legal masih solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Suharso Monoarfa.

Kini, setelah Suharso dilengserkan Mukernas PPP dan digantikan oleh Plt Ketum PPP Mardiono, perkubuan di internal partai berlambang Ka'bah semakin kentara.

Pengamat kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menganggap, dualisme yang terjadi dalam kisruh internal partai politik dapat membuat kader yang merasa bukan bagian dari salah satu kubu mengingkarinya status keanggotaannya.

Baca juga: Arsul Sani: Tidak Ada Pertarungan Antarkubu PPP, yang Diganti Hanya Ketum

Menurut dia, tak menutup kemungkinan, imbas keterbelahan PPP, banyak anggota partai itu membantah status kepengurusan dirinya karena berbeda kubu dengan kepengurusan yang terdaftar di KPU.

"Apakah kalau pengunduran (sebagai anggota PPP) itu terjadi di tengah jalan, KPU akan menganggap mereka anggota yang memenuhi syarat? Atau tidak memenuhi syarat?" kata Titi.

Idham mengamini, anggota-anggota yang mengingkari keanggotaannya dimungkinkan untuk "menggugat" ke KPU RI sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 13 Desember 2022.

"(Status keanggotaan mereka bisa menjadi) tidak memenuhi syarat, apabila yang bersangkutan menyampaikan pengaduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ungkap Idham.

Baca juga: Dilengserkan dari Jabatan Ketum PPP, Suharso: Jangan Bawa-bawa Nama Presiden

Dikutip dari beleid itu, "dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024".

Laporan ini harus disertai dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas beserta "bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya", termasuk uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

KPU akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat kepada instansi yang berwenang.

Hasil klarifikasi menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik peserta pemilu.

Keikutsertaan PPP di Pemilu 2024 dapat terancam seandainya anggota yang mengadu dan mengundurkan diri terjadi dalam jumlah besar sehingga keanggotaan PPP tidak memenuhi syarat minimum yang diatur Undang-undang Pemilu.

"Pasti berdampak pada elektoral 2024. Apalagi kemudian kalau kita lihat, PPP ini kan cukup memerlukan perjuangan keras untuk berhadapan dengan ambang batas parlemen 4 persen," kata Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com