Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunggu PPP Serahkan Perubahan SK Kemenkumham hingga 28 September 2022

Kompas.com - 08/09/2022, 15:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diminta menyerahkan SK Kemenkumham terbaru pada masa perbaikan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) di KPU RI.

Pasalnya, terjadi perubahan struktur kepengurusan imbas kisruh internal saat ini.

Perubahan SK Kemenkumham tersebut ditunggu KPU RI pada masa perbaikan administrasi parpol, yakni 15-28 September 2022.

Rencana perubahan struktur kepengurusan ini sebelumnya diungkapkan PPP kubu Mardiono, Plt Ketua Umum (Ketum) PPP, pengganti Suharso Monoarfa yang dilengserkan dalam Mukernas PPP baru-baru ini.

Sebab, dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU hingga 11 September 2022, kepengurusan PPP yang didaftarkan pada 10 Agustus 2022 masih mencatat Suharso Monoarfa sebagai ketua umum.

Baca juga: PPP Bermasalah, Golkar Disebut Harus Bertindak demi Soliditas KIB

"Pada 15-28 September 2022 adalah masa perbaikan hasil verifikasi administrasi. Terkait dengan apa yang nanti misalkan terjadi (perubahan struktur kepengurusan), maka akan diberlakukan ketentuan di Pasal 46 Peraturan KPU 4 Nomor 2022," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Oleh karenanya, KPU RI memberikan waktu kepada PPP untuk menyerahkan SK Kemenkuham terbaru perihal kepengurusan.

"(Pada masa perbaikan) kami berikan kesempatan partai politik untuk memperbaiki dan melakukan pergantian dokumen," ujarnya.

Nantinya, jika kepengurusan PPP yang didaftarkan ke KPU RI berganti imbas kisruh internal, dibuktikan dengan SK Kemenkumham terbaru.

Baca juga: PPP Mau Ubah SK Kemkumham Imbas Dualisme, Pengamat: Tantangan Verifikasi KPU

Kemudian, KPU RI bakal melakukan verifikasi ulang berdasarkan dokumen terbaru yang diserahkan partai berlambang Ka'bah tersebut.

Apabila tidak ada SK Kemenkumham baru, maka KPU RI bakal melakukan verifikasi administrasi atas dokumen yang telah didaftarkan. Dalam hal ini, SK Kemenkumham dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum.

"Kami pada dasarnya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran partai politik," kata Idham Holik.

"Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang kami terima, ya kami anggap apa yang menjadi masalah itu menjadi urusan internal partai politik. Kami pendekatannya legal-formal dalam pelaksanaan verifikasi administrasi," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Ajukan Pengurus Baru ke Kemenkumham, PPP: Hanya Satu yang Diganti, Suharso!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com