JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diminta menyerahkan SK Kemenkumham terbaru pada masa perbaikan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) di KPU RI.
Pasalnya, terjadi perubahan struktur kepengurusan imbas kisruh internal saat ini.
Perubahan SK Kemenkumham tersebut ditunggu KPU RI pada masa perbaikan administrasi parpol, yakni 15-28 September 2022.
Rencana perubahan struktur kepengurusan ini sebelumnya diungkapkan PPP kubu Mardiono, Plt Ketua Umum (Ketum) PPP, pengganti Suharso Monoarfa yang dilengserkan dalam Mukernas PPP baru-baru ini.
Sebab, dalam verifikasi administrasi yang dilakukan KPU hingga 11 September 2022, kepengurusan PPP yang didaftarkan pada 10 Agustus 2022 masih mencatat Suharso Monoarfa sebagai ketua umum.
Baca juga: PPP Bermasalah, Golkar Disebut Harus Bertindak demi Soliditas KIB
"Pada 15-28 September 2022 adalah masa perbaikan hasil verifikasi administrasi. Terkait dengan apa yang nanti misalkan terjadi (perubahan struktur kepengurusan), maka akan diberlakukan ketentuan di Pasal 46 Peraturan KPU 4 Nomor 2022," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Oleh karenanya, KPU RI memberikan waktu kepada PPP untuk menyerahkan SK Kemenkuham terbaru perihal kepengurusan.
"(Pada masa perbaikan) kami berikan kesempatan partai politik untuk memperbaiki dan melakukan pergantian dokumen," ujarnya.
Nantinya, jika kepengurusan PPP yang didaftarkan ke KPU RI berganti imbas kisruh internal, dibuktikan dengan SK Kemenkumham terbaru.
Baca juga: PPP Mau Ubah SK Kemkumham Imbas Dualisme, Pengamat: Tantangan Verifikasi KPU
Kemudian, KPU RI bakal melakukan verifikasi ulang berdasarkan dokumen terbaru yang diserahkan partai berlambang Ka'bah tersebut.
Apabila tidak ada SK Kemenkumham baru, maka KPU RI bakal melakukan verifikasi administrasi atas dokumen yang telah didaftarkan. Dalam hal ini, SK Kemenkumham dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum.
"Kami pada dasarnya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran partai politik," kata Idham Holik.
"Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang kami terima, ya kami anggap apa yang menjadi masalah itu menjadi urusan internal partai politik. Kami pendekatannya legal-formal dalam pelaksanaan verifikasi administrasi," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Ajukan Pengurus Baru ke Kemenkumham, PPP: Hanya Satu yang Diganti, Suharso!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.