JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui upaya rekayasa yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat membuat kondisi internal Polri seolah terpecah.
Sebab, Sambo yang saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) mampu memengaruhi sejumlah perwira Polri untuk memihak skenario yang sudah disusun, dengan menyatakan kematian Yosua akibat baku tembak dan sempat melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Minta Bantuan Bharada E untuk Bunuh Yosua, Sambo: Kalau Kamu Siap, Saya Lindungi
Selain itu, kata Sigit, tindakan berupa intimidasi yang dialami tim penyidik sempat membuat penyidikan terhambat.
"Memang ada yang berasumsi seperti itu. Apalagi di saat-saat awal kita melakukan pemeriksaan karena adanya upaya-upaya menghalangi, upaya-upaya intimidasi kan membuat situasi di internal seperti kemudian terpecah," kata Sigit dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (8/9/2022).
Akan tetapi, kata Sigit, setelah Sambo dan sejumlah perwira dicopot dari posisinya dan kemudian dimutasi, para penyidik Tim Khusus (Timsus) yang sempat terhambat dalam melakukan penyelidikan karena upaya obstruction of justice mulai menemukan titik terang.
"Setelah saya lihat proses hambatan tadi kita bereskan, kita semua solid untuk menuntaskan ini," kata Sigit.
Alhasil, kata Sigit, misteri yang menyelimuti kasus Brigadir J perlahan terkuak dan sampai saat ini penyidik Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.
Adapun dalam kasus obstruction of justice, terdapat tujuh polisi yang menjadi tersangka.
Menurut Sigit, peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Sambo harus menjadi momentum supaya Polri semakin solid.
Baca juga: Besok, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Disidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
"Karena memang tugas kita bagaimana mengembalikan marwah kepolisian dan itu hanya bisa kita lakukan dengan kita melakukan hal-hal yang kemarin harus kita ubah, kita perbaiki, dan kita tingkatkan kualitasnya. Ini momentum untuk saatnya kita berbenah dan memperbaiki," ucap Sigit.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Menurut hasil penyidikan, kejadian penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.
Peristiwa itu juga disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik AKP DC, Polwan yang Diduga Langgar Etik Terkait Kasus Brigadir J
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tak hanya itu, 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari jumlah itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.