“Marcos menyampaikan akan melaporkan dahulu pada Iskandar dengan mengatakan ‘Nantilah saya lapor bos dulu’,” ucap jaksa.
Lalu Iskandar pun menyetujui permintaan Muara tersebut. Pemberian upeti pun disepakati pada 18 Januari 2022 di Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat.
“Uang itu dibungkus dalam plastik hitam kepada Isfi,” kata jaksa.
Setelah menerima uang tersebut Isfi kemudian menemui dan menyerahkan Marcos pada sebuah cafe di Kota Binjai.
“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi dan Shuhanda serta melanjutkan mengamankan Terbit, Iskandar dan Muara,” imbuh jaksa.
Baca juga: Kinerja KPU Dipertanyakan, Peraturan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Kunjung Terbit
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Terbit dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ditemui Kompas.com usai persidangan, Terbit enggan mengomentari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Bupati nonaktif Langkat itu menyatakan bakal mengikuti seluruh proses persidangan kasus dugaan suap yang tengah berjalan itu.
“Kita lihat saja ya, ikutin persidangan saja,” ujar Terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.