JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
Ketiganya adalah bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin; kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu periode 2021–2025 Herman Sukendar Harahap.
Baca juga: Sidang Terbit Rencana Perangin Angin, Jaksa KPK Hadirkan Direktur PDAM Langkat
Mereka bakal bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk terdakwa Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfira.
“Saksi sidang hari ini, Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin dan Herman Sukendar,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (5/9/2022).
Adapun Terbit dan Iskandar juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Sementara, Herman dihadirkan jaksa sebagai saksi tambahan yang sebelumnya tidak ada dalam berkas penyidikan.
Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari seorang kontraktor bernama Muara Perangin-Angin.
Jaksa KPK menyebut, penerimaan suap itu dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.
“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Sidang Terbit Rencana Perangin Angin, JPU Hadirkan Plt Kadis PUPR Langkat
Menurut jaksa, Terbit meminta commitment fee kepada Muara karena telah memenangkan tender 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2021.
Pertama, empat paket pekerjaan jalan hotmix di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 2,86 miliar. Kedua, lima paket pekerjaan penunjukan langsung Dinas PUPR senilai Rp 940.558.000.
“Lalu dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 940.558.000,” papar jaksa.
Dalam dakwaan jaksa tertulis, perusahaan milik Muara yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Nizhami dan CV Sasaki.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi kolega Terbit itu diberi istilah Grup Kuala dan proyek yang mesti dimenangkannya memiliki kode "Daftar Pengantin".
Berbagai perusahaan dalam Grup Kuala, lanjut jaksa, wajib memberi upeti senilai 15,5 persen hingga 16,5 persen.
Baca juga: Polri: Red Notice Surya Darmadi Sudah Terbit, Berlaku hingga 2025
Tetapi, Muara meminta keringanan melalui Marcos agar hanya memberi commitment fee sebesar 15,5 persen.
“Marcos menyampaikan akan melaporkan dahulu pada Iskandar dengan mengatakan ‘Nantilah saya lapor bos dulu’,” ucap jaksa.
Lalu Iskandar pun menyetujui permintaan Muara tersebut. Pemberian upeti pun disepakati pada 18 Januari 2022 di Bank Sumut Cabang Stabat, Kabupaten Langkat.
“Uang itu dibungkus dalam plastik hitam kepada Isfi,” kata jaksa.
Setelah menerima uang tersebut Isfi kemudian menemui dan menyerahkan Marcos pada sebuah cafe di Kota Binjai.
“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi dan Shuhanda serta melanjutkan mengamankan Terbit, Iskandar dan Muara,” imbuh jaksa.
Baca juga: Kinerja KPU Dipertanyakan, Peraturan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Kunjung Terbit
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa Terbit dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ditemui Kompas.com usai persidangan, Terbit enggan mengomentari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.
Bupati nonaktif Langkat itu menyatakan bakal mengikuti seluruh proses persidangan kasus dugaan suap yang tengah berjalan itu.
“Kita lihat saja ya, ikutin persidangan saja,” ujar Terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.