Wujud dari perbuatan yang dilakukan oleh pembuat pembantu hanyalah bersifat mempermudah atau memperlancar pelaksanaan kejahatan.
Jadi apa yang dilakukan pembuatan pembantu sifatnya tentu lebih ringan dari pembuat "Turut Serta Melakukan".
Tidak mudah bagi Polri untuk mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pejabat elite Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Dalam perjalanannya kasus ini terkesan rumit dan berlarut-larut akibat hambatan dari internal Polri. Banyak lika-liku yang harus dihadapi, karena posisi FS sebagai komandan paling ditakuti selama ini.
Kapolri kemudian membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Perlahan namun pasti, satu demi satu fakta terbuka dan akhirnya Irjen Ferdy Sambo dkk ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pembunuhan Berencana disertai Pasal 55 dan 56 KUHP dalam bentuk penyertaan, termasuk Putri, sang isteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.