JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan usulan untuk merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ia menyampaikan, revisi ini mesti dilakukan untuk memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Hemat saya agar Kompolnas lebih diberdayakan, (agar) keberadaannya (bukan) ada tidak menggenapkan, (tapi) tidak ada tidak mengganjilkan,” tutur Arsul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama Kompolnas di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Cerita Mahfud soal Pengakuan Awal Ferdy Sambo ke Kompolnas...
Ia mengatakan, wacana revisi tersebut mesti dipikirkan usai terjadinya dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Arsul berharap nantinya pembenahan di internal Kompolnas bisa dilakukan.
“Diharapkan ke depan, Kompolnas diisi oleh, tentu, (pihak) di luar jajaran Polri aktif,” ucap dia.
Lebih lanjut, Arsul menyarankan agar Kompolnas dijadikan mitra tetap Komisi III DPR.
“Agar pengawasan kita pada Polri di masa depan lebih ekstensif, lebih komprehensif, maka saya usul agar Kompolnas bisa ditambah jadi mitra Komisi III,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Usai, Komisi III DPR Minta Kompolnas Lakukan Introspeksi
Diketahui dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin, Kompolnas yang diwakili Mahfud MD mendapatkan sejumlah masukan.
Salah satunya anggota Komisi III DPR meminta Mahfud melakukan reposisi dan periodisasi jabatan pimpinan Kompolnas.
Pasalnya, Kompolnas dinilai tak menjalankan fungsi pengawasan eksternal pada Polri karena ketua hariannya, Benny Mamoto mempercayai narasi awal kejadian yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, soal tembak menembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.