Kedua; ada tenggang waktu yang cukup. Artinya adanya tenggang waktu yang cukup antara timbulnya/diputuskannya kehendak sampai pelaksanaan keputusan kehendaknya itu.
Waktu yang cukup adalah relatif. Tidak terlalu singkat, sehingga mempunyai kesempatan untuk berpikir dan tidak boleh terlalu lama.
Sebab, bila terlalu lama sudah tidak lagi menggambarkan ada hubungan antara pengambilan putusan kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan.
Ketiga; pelakasanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Maksudnya suasana hati dalam melaksanakan pembunuhan itu tidak dalam suasana hati yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, unsur “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah itu akan dilakukan.
Ahli hukum S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya”, inti dari Pasal 340 KUHP, yaitu dengan rencana terlebih dahulu dipandang ada jika si petindak dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat dan lain sebagainya yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut.
S.R. Sianturi, S.H., juga menegaskan keadaan secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya, tiadaklah terlalu penting.
Yang penting ialah bahwa waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera menyebabkan dia berkehendak melakukan pembunuhan itu.
Dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, unsur direncanakan telah dimulai ketika FS mendapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Joshua berdasarkan penjelasan Kepolisian.
FS kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil Bhayangkara E Bripka RR. Penembakan terjadi tak lama setelah rombongan Putri dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, lalu menuju rumah dinas di Kompleks Polri.
Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi. RR menolak untuk melakukan penembakan sehingga FS memerintahkan Bharada E untuk melakukan, dan saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup dalam tekanan FS. Eksekusi ini diakhiri oleh FS dengan dua tembakan dari belakang kepala.
Bagaimana peran Putri dalam pembunuhan berencana ini?
Kemungkinan kesatu adalah fakta Putri terlibat dalam pertemuan untuk melakukan tindak pidana. Putri bahkan berperan mengajak Bharada E, Brigadir Ricky, Kuat Maruf dan Brigadir Yosua berangkat ke rumah dinas yang menjadi lokasi pembunuhan.
Putri juga melaksanakan skenario yang dirancang FS sehingga memenuhi unsur pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.
Dalam rangkaian ini ada cukup waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan apakah meneruskan atau membatalkan rencana tersebut.