Kemungkinan kedua adalah peran Putri dalam Penyertaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Apakah Putri tergolong "Turut Serta Melakukan"?
Menurut Roeslan Saleh, pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, “Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerja sama antara mereka. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, harus dilihat perbuatan masing¬masing peserta secara satu-persatu dan berdiri sendiri-sendiri terlepas dari hubungannya dengan perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya.”
Dengan demikian dalam Penyertaan memungkinkan seseorang peserta dapat dihukum atas
perbuatannya, walau perbuatan tersebut hanya memenuhi sebagian saja dari unsur tindak pidana, atau peserta itu hanya memberikan sumbangan maupun bantuan dalam bentuk perbuatan-perbuatan tertentu kepada orang lain untuk melaksanakan tindak pidananya.
Dari bentuk-bentuk yang ada dalam penyertaan, nampaknya Putri dapat disebut sebagai "Turut Serta Melakukan".
Hal ini sangat tergantung pada apakah sejak awal sudah ada niat untuk melakukan kejahatan dan ada kerjasama secara fisik untuk melaksanakan kejahatan tersebut.
Kemungkinan ketiga adalah Pembujukan, yaitu “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Dari pemeriksaan Penyidik terungkap Putri terlibat dalam bentuk menjanjikan sejumlah uang untuk Bharada E, Bripka RR dan KM.
Dalam hal ini Putri dapat dikatakan memiliki kesengajaan untuk melakukan penganjuran/pembujukan, guna mewujudkan kejahatan yang dituju, dan orang yang dianjurkan/dibujuk melaksanakan tindak pidana sesuai dengan yang dianjurkan.
Dalam penganjuran/pembujukan orang yang dianjurkan/dibujuk harus orang yang mampu bertanggungjawab, berbeda dengan Menyuruhlakukan: orang yang disuruh adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab.
Kemungkinan kelima: Pembantuan
Pembuat pembantu hanyalah bersifat mempermudah atau memperlancar pelaksanaan kejahatan.
Menurut Pasal 56 KUHP ada dua bentuk pembantuan, yaitu Pembantuan sebelum pelaksanaan kejahatan dan Pembantuan pada saat pelaksanaan kejahatan.
Kesengajaan pembuat pembantu ini tidak ditujukan pada pelaksanaan atau penyelesaian kejahatan, melainkan hanya sekadar ditujukan pada mempermudah pelaksanaan kejahatan saja.
Di sini sikap bathin pembuat pembantu terhadap kejahatan tidak sama dengan sikap bathin dari pembuat pelaksananya.