Salin Artikel

Sangkaan Delik untuk Putri Candrawathi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.

Sebelumnya banyak yang meragukan bahwa Putri akan sampai pada tahap penetapan tersangka.

LPSK menyebut Putri mengalami trauma berat dan gangguan kejiwaan. Hal ini menimbulkan opini masyarakat bahwa dengan kondisi demikian, Putri akan lepas dari jeratan hukum.

Nampaknya komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J tidak main-main.

Kapolri sungguh-sungguh ingin membersihkan institusi Polri dari perbuatan yang mencoreng lembaga dan memulihkan nama baik Polri di mata masyarakat.

Polri sudah menetapkan lima tersangka, yaitu FS, Bripka RR, Bharada E, KM, dan PC. Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat dan anggota Polri yang baik secara langsung dan tidak langsung terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Keterangan Polri menyebutkan total 83 Polisi sudah diperiksa dan dugaan adanya obstruction of justice.

Ada enam perwira yang diduga kuat melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan, merusak/menghilangkan bukti termasuk menyusun rekayasa kasus.

Salah satu unsur penting di dalam Pasal tersebut adalah unsur “rencana terlebih dahulu”. Unsur itu harus bisa dibuktikan jika akan menjerat seseorang dengan tuduhan melanggar Pasal 340 KUHP.

Menurut Adami Chazawi, unsur “rencana terlebih dahulu” harus terpenuhi 3 (tiga) syarat sebagai berikut:

Pertama; memutuskan kehendak dalam suasana tenang. Artinya pada saat memutuskan kehendak untuk membunuh itu dilakukan dalam susana (batin) yang tenang.

Suasana (batin) yang tenang adalah suasana yang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak dalam keadaan terpaksa dan emosional yang tinggi.

Indikatornya adalah sebelum memutuskan kehendak untuk membunuh itu, telah dipikirnya dan dipertimbangkannya untung dan rugi dari akibat perbuatannya. Sedangkan perbuatannya tidak diwujudkan ketika itu.

Kedua; ada tenggang waktu yang cukup. Artinya adanya tenggang waktu yang cukup antara timbulnya/diputuskannya kehendak sampai pelaksanaan keputusan kehendaknya itu.

Waktu yang cukup adalah relatif. Tidak terlalu singkat, sehingga mempunyai kesempatan untuk berpikir dan tidak boleh terlalu lama.

Sebab, bila terlalu lama sudah tidak lagi menggambarkan ada hubungan antara pengambilan putusan kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan.

Ketiga; pelakasanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Maksudnya suasana hati dalam melaksanakan pembunuhan itu tidak dalam suasana hati yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, unsur “direncanakan terlebih dahulu” maksudnya antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan, misalnya, dengan cara bagaimanakah itu akan dilakukan.

Ahli hukum S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya”, inti dari Pasal 340 KUHP, yaitu dengan rencana terlebih dahulu dipandang ada jika si petindak dalam suatu waktu yang cukup telah memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat dan lain sebagainya yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut.

S.R. Sianturi, S.H., juga menegaskan keadaan secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya, tiadaklah terlalu penting.

Yang penting ialah bahwa waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera menyebabkan dia berkehendak melakukan pembunuhan itu.

Dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, unsur direncanakan telah dimulai ketika FS mendapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Joshua berdasarkan penjelasan Kepolisian.

FS kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil Bhayangkara E Bripka RR. Penembakan terjadi tak lama setelah rombongan Putri dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, lalu menuju rumah dinas di Kompleks Polri.

Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi. RR menolak untuk melakukan penembakan sehingga FS memerintahkan Bharada E untuk melakukan, dan saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup dalam tekanan FS. Eksekusi ini diakhiri oleh FS dengan dua tembakan dari belakang kepala.

Bagaimana peran Putri dalam pembunuhan berencana ini?

Kemungkinan kesatu adalah fakta Putri terlibat dalam pertemuan untuk melakukan tindak pidana. Putri bahkan berperan mengajak Bharada E, Brigadir Ricky, Kuat Maruf dan Brigadir Yosua berangkat ke rumah dinas yang menjadi lokasi pembunuhan.

Putri juga melaksanakan skenario yang dirancang FS sehingga memenuhi unsur pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.

Dalam rangkaian ini ada cukup waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan apakah meneruskan atau membatalkan rencana tersebut.

Kemungkinan kedua adalah peran Putri dalam Penyertaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Apakah Putri tergolong "Turut Serta Melakukan"?

Menurut Roeslan Saleh, pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, “Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerja sama antara mereka. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, harus dilihat perbuatan masing¬masing peserta secara satu-persatu dan berdiri sendiri-sendiri terlepas dari hubungannya dengan perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya.”

Dengan demikian dalam Penyertaan memungkinkan seseorang peserta dapat dihukum atas
perbuatannya, walau perbuatan tersebut hanya memenuhi sebagian saja dari unsur tindak pidana, atau peserta itu hanya memberikan sumbangan maupun bantuan dalam bentuk perbuatan-perbuatan tertentu kepada orang lain untuk melaksanakan tindak pidananya.

Dari bentuk-bentuk yang ada dalam penyertaan, nampaknya Putri dapat disebut sebagai "Turut Serta Melakukan".

Hal ini sangat tergantung pada apakah sejak awal sudah ada niat untuk melakukan kejahatan dan ada kerjasama secara fisik untuk melaksanakan kejahatan tersebut.

Kemungkinan ketiga adalah Pembujukan, yaitu “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dari pemeriksaan Penyidik terungkap Putri terlibat dalam bentuk menjanjikan sejumlah uang untuk Bharada E, Bripka RR dan KM.

Dalam hal ini Putri dapat dikatakan memiliki kesengajaan untuk melakukan penganjuran/pembujukan, guna mewujudkan kejahatan yang dituju, dan orang yang dianjurkan/dibujuk melaksanakan tindak pidana sesuai dengan yang dianjurkan.

Dalam penganjuran/pembujukan orang yang dianjurkan/dibujuk harus orang yang mampu bertanggungjawab, berbeda dengan Menyuruhlakukan: orang yang disuruh adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab.

Kemungkinan kelima: Pembantuan

Pembuat pembantu hanyalah bersifat mempermudah atau memperlancar pelaksanaan kejahatan.

Menurut Pasal 56 KUHP ada dua bentuk pembantuan, yaitu Pembantuan sebelum pelaksanaan kejahatan dan Pembantuan pada saat pelaksanaan kejahatan.

Kesengajaan pembuat pembantu ini tidak ditujukan pada pelaksanaan atau penyelesaian kejahatan, melainkan hanya sekadar ditujukan pada mempermudah pelaksanaan kejahatan saja.

Di sini sikap bathin pembuat pembantu terhadap kejahatan tidak sama dengan sikap bathin dari pembuat pelaksananya.

Wujud dari perbuatan yang dilakukan oleh pembuat pembantu hanyalah bersifat mempermudah atau memperlancar pelaksanaan kejahatan.

Jadi apa yang dilakukan pembuatan pembantu sifatnya tentu lebih ringan dari pembuat "Turut Serta Melakukan".

Tidak mudah bagi Polri untuk mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pejabat elite Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Dalam perjalanannya kasus ini terkesan rumit dan berlarut-larut akibat hambatan dari internal Polri. Banyak lika-liku yang harus dihadapi, karena posisi FS sebagai komandan paling ditakuti selama ini.

Kapolri kemudian membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Perlahan namun pasti, satu demi satu fakta terbuka dan akhirnya Irjen Ferdy Sambo dkk ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pembunuhan Berencana disertai Pasal 55 dan 56 KUHP dalam bentuk penyertaan, termasuk Putri, sang isteri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/06000031/sangkaan-delik-untuk-putri-candrawathi

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke