Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Surya Darmadi Kaget Disebut Rugikan Negara hingga Rp 78 Triliun

Kompas.com - 18/08/2022, 15:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya kaget karena dituduh telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Adapun Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar.

“Dia juga sampaikan kepada saya, ‘tolong disampaikan bahwa saya terus terang aja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 trilun',” ujar Juniver di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Pengacara: Sebelum Dibawa ke RS, Surya Darmadi Jawab 9 Pertanyaan Terkait Perusahaan

Menurut dia, bos PT Duta Palma Group itu juga memberikan penegasan bahwa aset perusahaannya maksimal hanya mencapai Rp 5 triliun.

Surya juga mengaku sangat ingin mendengar penjelasan penyidik soal perhitungan kerugian perekonomian negara yang dituduhkan kepadanya.

“Oleh karenanya dia sangat tertarik tadi menyatakan bahwa saya pengen sebetulnya pihak penyidik bisa menjelaskan kepada saya bagaimana hitungan Rp 78 triliun itu,” tuturnya.

Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Drop Saat Diperiksa Penyidik, Dibawa ke RS Adhyaksa

Diektahui, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau oleh PT Duta Palma Group.

Surya dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi telah menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: KPK Segera Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan

Bahkan, PT Duta Palma Group yang dikelola Surya sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Akibat kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan videonya, Senin (1/8/2022).

Sebelumnya, Surya Darmadi pernah terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Tersangka Surya Darmadi Hadiri Pemeriksaan Kejagung, Kenakan Rompi Pink

Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com