Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Upaya Sambo Beri Amplop Petugas LPSK Termasuk Suap

Kompas.com - 18/08/2022, 15:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai perbuatan upaya percobaan pemberian amplop berisi uang yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Eva, walau petugas LPSK menolak amplop itu, tetapi upaya yang dilakukan itu sudah termasuk ke dalam pelanggaran pidana.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau pejabat negara untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya, meski ditolak oleh pejabat tersebut, adalah tindak pidana suap seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

Perbuatan yang diduga percobaan suap oleh Ferdy Sambo itu dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susi mengatakan, staf LPSK yang berkunjung ke kantor Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada 13 Juli 2022 lalu disodori amplop dengan tebal sekitar 1 sentimer oleh orang yang diduga suruhan Ferdy Sambo.

Baca juga: Soal Amplop dari Pihak Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK jika Diminta

Kedatangan petugas LPSK ke kantor Divpropam saat itu adalah untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Ferdy Sambo untuk istrinya, Putri Candrawathi, setelah kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diungkap kepada masyarakat.

"Ada peristiwa (memberikan amplop) seperti itu, tetapi bukan pada saat asesmen, yang terjadi itu pada saat awalnya. Pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan pada LPSK itu dua amplop," ujar Susilaningtias saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/8/2022).

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, petugas LPSK saat itu langsung menolak pemberian amplop.

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dalam hukum pidana korupsi, perbuatan percobaan menyuap petugas LPSK itu, walau ditolak, sudah bisa diproses.

"Karena dalam kasus dugaan suap pada LPSK itu gagal karena dikembalikan oleh yang menerima. Jadi suap ya sudah finish, sudah sempurna, sudah terjadi. Gagalnya kan setelah diberikan," ucap Boyamin.

Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Amplop untuk LPSK

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan membantah pemberian dua amplop coklat kepada staf LPSK.

Menurut Irwan, dia telah bertanya kepada kuasa hukum lainnya, Arman Hanis mengenai pemberian suap itu.

"Waktu itu kan Arman kan sempat mendampingi kalau tidak salah ya, tapi konfirmasi dari Pak Arman tidak ada peristiwa itu," kata Irwan sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Dugaan upaya suap Ferdy Sambo kepada petugas LPSK itulah yang kemudian dilaporkan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) ke KPK.

“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com