JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memuji sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mengalah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menjemput tersangka korupsi Surya Darmadi.
"Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum," kata Boyamin dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Rabu (17/8/2022).
Surya Darmadi pulang ke Indonesia pada Senin (15/8/2022) lalu.
Tersangka megakorupsi Rp 78 triliun itu dilaporkan berangkat dari Taiwan menggunakan pesawat maskapai China Airlines dan mendarat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Saat itu di Bandara Soekarno-Hatta tim KPK dan Kejagung bersiap untuk membawa Surya.
Menurut Boyamin, tim KPK hadir untuk menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi karena dia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019.
Baca juga: Kejagung Bidik Aset Surya Darmadi di Luar Negeri
Akan tetapi, akhirnya tim dari Kejagung yang berhasil membawa Surya.
"Kami meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa SD dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, di mana mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum," ucap Boyamin.
Menurut Boyamin, keputusan yang akhirnya membuat Kejagung bisa membawa Surya terjadi karena dia memang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.
Boyamin berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Saat ini Surya ditahan di rumah tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group terjerat 2 kasus korupsi di KPK dan Kejagung.
Baca juga: Surya Darmadi Batal Diperiksa karena Kurang Fit
Dalam kasus di KPK, Surya Darmadi terseret dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2019.
Perkara yang ditangani oleh KPK itu turut menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Akibat perbuatan konglomerat pemilik PT Duta Palma Group ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Kasus ini diperkirakan menjadi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah RI.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.