JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka akses bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tersangka korupsi Surya Darmadi yang kembali ke Indonesia.
"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Annas Maamun," kata Boyamin dalam keterangan pers yang dikutip pada Rabu (17/8/2022).
Boyamin juga memuji sikap KPK yang dinilai mengalah terhadap Kejagung saat menjemput tersangka korupsi Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum," ujar Boyamin.
Surya Darmadi pulang ke Indonesia pada Senin (15/8/2022) lalu.
Baca juga: Kejagung Bidik Aset Surya Darmadi di Luar Negeri
Tersangka megakorupsi Rp 78 triliun itu dilaporkan berangkat dari Taiwan menggunakan pesawat maskapai China Airlines dan mendarat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Saat itu di Bandara Soekarno-Hatta tim KPK dan Kejagung bersiap untuk membawa Surya.
Menurut Boyamin, tim KPK hadir untuk menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi karena dia sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2019.
Akan tetapi, akhirnya tim dari Kejagung yang berhasil membawa Surya.
"Kami meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya Darmadi dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, di mana mengatur hubungan sinergi antarpenegak hukum," ucap Boyamin.
Saat ini Surya ditahan di rumah tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.
Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group terjerat 2 kasus korupsi di KPK dan Kejagung.
Baca juga: Surya Darmadi Batal Diperiksa karena Kurang Fit
Dalam kasus di KPK, Surya Darmadi terseret dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2019.
Perkara itu turut menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.