JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 78 triliun, Surya Darmadi, hari ini.
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Jam 10-an," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Kamis (18/8/2022).
Adapun sebelumnya Surya sempat menjadi buron sejak 2019. Saat ini, Surya telah menyerahkan diri dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung cabang Salemba.
Baca juga: Kejagung Diharap Beri KPK Akses Luas Periksa Surya Darmadi
Kejagung juga pernah menjadwalkan pemeriksaan pada Surya pada Selasa (16/8/2022). Namun, pemeriksaan itu batal karena Surya sedang dalam kondisi kurang sehat.
Menurut Ketut, dalam pemeriksaan hari ini, Surya akan dijemput penyidik dari tahanan untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
"Kan kita yang ambil dari tahanan," ujar Ketut.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di KPK dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Baca juga: Kejagung Bidik Aset Surya Darmadi di Luar Negeri
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR) oleh Kekagung.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.