Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Sebelum Dibawa ke RS, Surya Darmadi Jawab 9 Pertanyaan Terkait Perusahaan

Kompas.com - 18/08/2022, 15:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi senilai Rp 78 miliar Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya sempat dicecar 9 pertanyaan terkait perusahaan yang dimilikinya sebelum dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Adapun Surya sejak pagi tadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Kejagung. Namun pemeriksaan tersangka dihentikan sementara karena Surya sakit.

“Hari ini klien saya baru sampai pemeriksaan 9 pertanyaan,” kata Juniver Girsang di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: KPK Segera Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan

Juniver menyatakan, sembilan pertanyaan tersebut masih mencakup soal identitas perusahaan yang dimiliki kliennya.

Pemeriksaan terkait sembilan pertanyaan itu juga masih belum masuk ke substansi mengenai pelanggaran hukum yang dijeratkan kepada Surya.

“Materi tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan perusahaan yang dimiliki oleh beliau. Kemduian apa aktivitasnya dan lokasinya. Sampai disitu tadi,” ungkapnya.

Menurut Juniver, saat dilakukan pemeriksaan tersebut, kliennya meminta proses pemeriksaan dihentikan sementara karena merasa sakit.

Surya, kata dia, juga meminta tim dokter memeriksa ulang kesehatannya. Juniver juga mengatakan, klienya itu memiliki riwayat sakit jantung akut.

“Dokter menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit yaitu RS (Adhyaksa) Ceger dibawah kontrol atau pengawasan dari Kejaksaan,” terangnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Surya dihentikan sementara karena alasan kesehatan

Menurut Ketut, Surya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Cipayung, Jakarta untuk diperiksa kesehatannya.

Kendati demikian, Ketut belum memastikan apakah pemeriksaan kasus terhadap Surya masih akan dilanjutkan hari ini atau ditunda di lain hari.

"Pemeriksaan sudah jalan sebentar tiba-tiba kondisi tersangka drop atau sakit mengeluh dadanya sakit," ujar Ketut.

Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.

Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Drop Saat Diperiksa Penyidik, Dibawa ke RS Adhyaksa

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com