JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi senilai Rp 78 triliun Surya Darmadi dihentikan sementara waktu karena kendala kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan hari ini sudah sempat berlangsung. Namun, di tengah pemeriksaan, Surya mengeluh sakit.
"Pemeriksaan sudah jalan sebentar tiba-tiba kondisi tersangka drop atau sakit mengeluh dadanya sakit," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: KPK Segera Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan
Ketut mengatakan, Surya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Cipayung, Jakarta untuk diperiksa dokter.
Kendati demikian, Ketut belum memastikan apakah pemeriksaan kasus terhadap Surya masih akan dilanjutkan hari ini atau ditunda di lain hari.
"Tunggu hasil pemeriksaan dulu," ujar Ketut.
Adapun pada pagi hari ini Surya Darmadi mendatangi Gedung Kejagung untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Tersangka Surya Darmadi Hadiri Pemeriksaan Kejagung, Kenakan Rompi Pink
Surya terpantau datang pukul 10.35 WIB dengan didampingi oleh penyidik Kejagung. Surya juga tampak memakai pakaian tahanan rompi berwarna pink dengan tangan diborgol.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Baca juga: Pengacara Sebut Surya Darmadi Ingin Segera jalani Pemeriksaan
Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.