Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bupati PPU, Dirjen Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Tak Penuhi Panggilan KPK

Kompas.com - 04/08/2022, 16:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas (Migas), Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggoro tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Anggoro sedianya bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Rabu (3/8/2022).

“(Anggoro) tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Usut Dugaan Aliran Dana FIktif Bupati PPU, KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Migas

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

KPK menduga AGM menyalahgunakan wewenang penyertaan modal Perumda PPU tahun 2019-2021.

KPK masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Sebanyak dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto dan Manager Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi.

Baca juga: Akui Terima Uang Rp 50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU, Andi Arief: Datanglah Pagi-pagi Kresek Hitam

Perusahaan ini bergerak di bidang minyak dan gas dan mengelola Blok Wailawi yang terletak di Kabupaten PPU.

Sebelumnya, AGM diduga menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di PPU. AGM ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam operasi itu, KPK juga turut menangkap Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com