Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Anggoro sedianya bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Rabu (3/8/2022).
“(Anggoro) tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
KPK menduga AGM menyalahgunakan wewenang penyertaan modal Perumda PPU tahun 2019-2021.
KPK masih memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Sebanyak dua di antaranya adalah Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto dan Manager Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi.
Perusahaan ini bergerak di bidang minyak dan gas dan mengelola Blok Wailawi yang terletak di Kabupaten PPU.
Sebelumnya, AGM diduga menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di PPU. AGM ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam operasi itu, KPK juga turut menangkap Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/16062121/kasus-bupati-ppu-dirjen-pembinaan-program-migas-kementerian-esdm-tak-penuhi