JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengaku menjadi salah satu pihak yang mengusulkan agar Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tidak menyelenggarakan Pemilu 2024.
Ia menilai, butuh persiapan yang matang dalam menyiapkan infrastruktur kepemiluan di tiga provinsi baru Papua itu.
"Itu perlu energi dan sumber daya yang banyak, sementara waktu mungkin dari segi tahapan sudah mulai berjalan. Jadi, sebaiknya nanti setelah pemilu (2024)," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Payung Hukum Pemilu di Tiga DOB Papua
Wakil Ketua MPR itu menilai, terdapat sejumlah hal yang perlu dipersiapkan ketika tiga provinsi baru di Papua ikut Pemilu 2024.
Salah satunya terkait mengatur jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR serta DPRD tingkat provinsi.
Untuk Pemilu 2024, dia pun mengusulkan agar alokasi kursi dan dapil di DOB mengikuti daerah induk, yaitu Provinsi Papua.
"Sebaiknya memang tidak mengubah tatanan kepemiluan 2024, artinya dari sisi jumlah kursi sebaiknya tetap 10 kursi hari ini, menjadi satu dapil dulu. Kemudian tidak perlu merombak dulu KPUD dan KPU provinsi," jelasnya.
Kemudian, setelah Pemilu 2024, alokasi kursi dan dapil di DOB perlu diatur ulang.
"Jadi sebaiknya nanti setelah pemilu (2024) dirapikan, ditata benar-benar karena Papua mungkin ada kekhususan, tidak bisa (dilakukan) sambil lewat. Kan kira-kira begitu ya. Jadi kami berharap untuk konstentasi pemilu 2024 masih tetap satu dapil sekarang dengan junlah kursi 10," ujar Yandri.
Baca juga: Eks Komisioner Audiensi dengan KPU, Bahas Ancaman Intervensi Jelang Pemilu 2024
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sedang mempertimbangkan pembentukan payung hukum pelaksanaan Pemilu di tiga DOB Papua.
Tiga DOB Papua tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.
“Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pelaksanaan Pemilu di tiga DOB Papua),” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Parpol Berharap Mendulang Suara Besar Saat Pemilu 2024
Mahfud mengatakan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan dalam membentuk payung hukum tersebut.
Antara lain, soal keterisian wakil legislatif pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu.
“Itu saja yang pokok. Yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.