JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan transparan dan menyampaikan hasil dari sidang peninjauan kembali terhadap putusan kode etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) usai Brotoseno menjadi sorotan di publik karena mantan narapidana korupsi itu tidak dipecat.
"Yang jelas apapun keputusan yang nanti diputuskan Komisi PK kami transparan untuk menyampaikan ke publik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Polri Mulai Proses KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno
Kendati demikian, Ramadhan belum bisa menyampaikan soal mekanisme sidang KKEP PK untuk Brotoseno.
Menurut dia, soal teknis pelaksanaan sidang akan ditentukan oleh tim KKEP PK.
"Tapi masalah umum, ditonton sama umum itu teknis. Saya tidak tahu teknis seperti apa, itu adalah kewenangan komisi," jelasnya.
Baca juga: Polri Diharapkan Pecat Brotoseno lewat PK Putusan Sidang Etik
Adapun KKEP PK terhadap kasus Brotoseno akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.
KKEP PK itu akan beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Baca juga: Tim Peneliti Rekomendasikan Kapolri Bentuk Komisi Banding Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, sidang KKEP PK terhadap Brotoseno akan segera digelar. Tim KKEP PK itu, lanjut dia, akan bekerja dalam waktu 14 hari.
"Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja. Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan ke Pak Wakapolri segera mungkin sidang ini digelar," tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik yang telah dijalani Brotoseno pada 2020 hanya memberikan sanksi demosi dan permintaan maaf. Bahkan, Brotoseno juga kembali bertugas menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Baca juga: Polri Resmi Betuk Tim Peneliti Peninjauan Kembali Putusan Etik AKBP Brotoseno
Banyak pihak pun mengkritisi hasil putusan sidang kode etik karena tidak memecat Brotoseno. Hal ini pun berujung revisi peraturan terkait kode etik dan profesi Polri.
Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.