Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Ini Bedanya dengan Pasal yang Lama

Kompas.com - 05/07/2022, 22:05 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Albert Aries menyebutkan, ada perbedaan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan KUHP (RKUHP).

Keduanya adalah Pasal 134 KUHP dengan Pasal 218 RKUHP.

Perbedaan pertama, Pasal 134 KUHP memiliki delik biasa. Artinya semua pihak bisa melaporkan dugaan penghinaan pada presiden dan wakil presiden.

“Tapi Pasal 218 (RKUHP) deliknya aduan. Artinya hanya presiden yang punya legal standing mengadukan hal (dugaan tindak pidana) tersebut,” sebut Albert dalam program YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Perbedaan kedua, lanjut dia, terletak pada ancaman pidananya. Pasal 134 KUHP disertai ancaman pidana 6 tahun penjara.

Namun, ancaman pidana Pasal 218 RKUHP adalah 3 tahun dan 6 bulan atau pidana denda.

Faktor pembeda terakhir, ungkap Albert, Pasal 218 RKUHP mengandung alasan penghapusan pidana khusus yang diatur.

“Yaitu bukan merupakan penyerangan harkat dan martabat presiden jika dilakukan untuk membela diri atau kepentingan umum,” pungkasnya.

Adapun Pasal 134 KUHP telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Baca juga: Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Kala itu MK menilai Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.

Namun pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RKUHP tahun 2019.

Publik tidak mengetahui isi draft RKUHP saat ini yang masih dibahas oleh pemerintah melalui Kemenkumham dengan Komisi III DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com