JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sosialisasi RKUHP Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Albert Aries menyebutkan, ada perbedaan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan KUHP (RKUHP).
Keduanya adalah Pasal 134 KUHP dengan Pasal 218 RKUHP.
Perbedaan pertama, Pasal 134 KUHP memiliki delik biasa. Artinya semua pihak bisa melaporkan dugaan penghinaan pada presiden dan wakil presiden.
“Tapi Pasal 218 (RKUHP) deliknya aduan. Artinya hanya presiden yang punya legal standing mengadukan hal (dugaan tindak pidana) tersebut,” sebut Albert dalam program YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Perbedaan kedua, lanjut dia, terletak pada ancaman pidananya. Pasal 134 KUHP disertai ancaman pidana 6 tahun penjara.
Namun, ancaman pidana Pasal 218 RKUHP adalah 3 tahun dan 6 bulan atau pidana denda.
Faktor pembeda terakhir, ungkap Albert, Pasal 218 RKUHP mengandung alasan penghapusan pidana khusus yang diatur.
“Yaitu bukan merupakan penyerangan harkat dan martabat presiden jika dilakukan untuk membela diri atau kepentingan umum,” pungkasnya.
Adapun Pasal 134 KUHP telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Baca juga: Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Kala itu MK menilai Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.
Namun pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RKUHP tahun 2019.
Publik tidak mengetahui isi draft RKUHP saat ini yang masih dibahas oleh pemerintah melalui Kemenkumham dengan Komisi III DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.