Salin Artikel

Aturan soal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP, Ini Bedanya dengan Pasal yang Lama

Keduanya adalah Pasal 134 KUHP dengan Pasal 218 RKUHP.

Perbedaan pertama, Pasal 134 KUHP memiliki delik biasa. Artinya semua pihak bisa melaporkan dugaan penghinaan pada presiden dan wakil presiden.

“Tapi Pasal 218 (RKUHP) deliknya aduan. Artinya hanya presiden yang punya legal standing mengadukan hal (dugaan tindak pidana) tersebut,” sebut Albert dalam program YouTube Gaspol Kompas.com, Selasa (5/7/2022).

Perbedaan kedua, lanjut dia, terletak pada ancaman pidananya. Pasal 134 KUHP disertai ancaman pidana 6 tahun penjara.

Namun, ancaman pidana Pasal 218 RKUHP adalah 3 tahun dan 6 bulan atau pidana denda.

Faktor pembeda terakhir, ungkap Albert, Pasal 218 RKUHP mengandung alasan penghapusan pidana khusus yang diatur.

“Yaitu bukan merupakan penyerangan harkat dan martabat presiden jika dilakukan untuk membela diri atau kepentingan umum,” pungkasnya.

Adapun Pasal 134 KUHP telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Kala itu MK menilai Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang rentan manipulasi.

Namun pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RKUHP tahun 2019.

Publik tidak mengetahui isi draft RKUHP saat ini yang masih dibahas oleh pemerintah melalui Kemenkumham dengan Komisi III DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/22051061/aturan-soal-penghinaan-presiden-masuk-rkuhp-ini-bedanya-dengan-pasal-yang

Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke