Dalam Pasal 83 Ayat (2) disebutkan, bahwa KKEP PK dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.
Pertama, apabila dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan.
Baca juga: Polri Resmi Betuk Tim Peneliti Peninjauan Kembali Putusan Etik AKBP Brotoseno
Kedua, apabila ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP Banding.
Selanjutnya, Pasal 83 Ayat (3) diatur bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Setelah aturan direvisi, Kapolri mengeluarkan surat nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Dalam surat itu, Kapolri membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.
"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel Div Propam Polri, personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).
Menurut Ferdy, tim peneliti ini akan bekerja selama 14 hari, terhitung sejak surat perintah itu dikeluarkan.
Baca juga: Kapolri Segera Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno
Tim peneliti ini nantinya akan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kemudian Kapolri memberikan pertimbangan terkait pembentukan KKEP PK agar Brotoseno dapat disidang kode etik kembali melalui surat dengan Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, KKEP PK terhadap kasus Brotoseno akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.
KKEP PK itu akan beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Dedi memastikan, sidang KKEP PK terhadap Brotoseno akan segera digelar dan hasilnya diumumkan ke publik.
"Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja. Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan ke Pak Wakapolri segera mungkin sidang ini digelar," tuturnya.
Sebelumnya, Brotoseno terjerat kasus suap. Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.