Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Resmi Betuk Tim Peneliti Peninjauan Kembali Putusan Etik AKBP Brotoseno

Kompas.com - 22/06/2022, 15:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah membentuk tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.

Hal ini sesuai dengan surat perintah Kapolri yang tercantum pada Nomor SPRIN/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

"Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel Div Propam Polri, personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Adapun Brotoseno merupakan polisi yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, namun tidak diberikan sanksi pemberhentian.

Baca juga: Kapolri Segera Bentuk Tim untuk Tinjau Kembali Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno

Menurut Ferdy, tim peneliti ini akan bekerja selama 14 hari kerja, terhitun sejak surat perintah itu dikeluarkan.

Tim peneliti ini nantinya akan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian Kapolri akan memberikan pertimbangan terkait pembentukan Komisi Kode Etik Polri PK (KKEP PK).

"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik yang telah di jalani Brotoseno pada tahun 2020 lalu hanya memberikan sanksi demosi dan permintaan maaf.

Bahkan, Brotoseno juga kembali bertugas menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Banyak pihak pun mengkritik hasil putusan sidang kode etik karena tidak memecat Brotoseno. Hal ini pun berujung revisi peraturan terkait kode etik dan profesi Polri.

Baca juga: Kasus AKBP Brotoseno, Polri Akan Bentuk Tim Peneliti Terkait Peninjauan Ulang Putusan Komisi Kode Etik

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com