JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai memproses rencana sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
KKEP PK terhadap Brotoseno berawal dari sorotan sejumlah masyarakat tentang status mantan narapidana korupsi itu karena tetap aktif bekerja di instansi kepolisian.
Baca juga: Langkah Polri Bentuk Komisi PK Putusan Etik AKBP Brotoseno Diapresiasi
Pasalnya, Brotoseno yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi hanya mendapatkan sanksi demosi dan kewajiban meminta maaf dalam KKEP pada 2020.
"Dia (Brotoseno) sudah disidang (kode etik dan profesi), tapi tidak ada pemecatan," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Bahkan, Brotoseno juga masih bekerja aktif sebagai polisi menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Usai polemik kasus Brotoseno jadi perbincangan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengintruksikan jajarannya melakukan revisi peraturan terkait kode etik dan profesi di internal Korps Bhayangkara.
Saat ini, Kapolri telah membentuk tim yang nantinya akan menggelar sidang KKEP PK untuk Brotoseno.
Listyo mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar terkait kasus Brotoseno.
Revisi peraturan terkait kode etik dan profesi ini dengan memasukkan klausa peninjauan kembali. Hal tersebut dilakukan agar bisa melakukan peninjauan kembali terhadap terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Sidang KKEP Peninjauan Kembali AKBP Brotoseno Akan Dipimpin Wakapolri
Adapun aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 Tentang 'Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia' dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang 'Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Hasil revisi pun diundangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, menambahkan poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP KP). Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91.
Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.