Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Beri Waktu 14 Hari Tim Peneliti Sidang KKEP AKBP Brotoseno untuk Bekerja

Kompas.com - 22/06/2022, 17:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi waktu 14 hari kepada tim peneliti terkait sidang komisi kode etik Polri (KKEP) peninjauan kembali (PK) terhadap AKBP Raden Brotoseno, untuk menyelesaikan tugasnya.

Pembentukan tim ini berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Sprin tersebut sengaja dikeluarkan Listyo untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP kepada mantan terpidana kasus  korupsi itu.

“Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Menurut Ferdy, berdasarkan Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, Kapolri bisa membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.

Baca juga: Tim Peneliti Peninjauan Kembali Sidang Etik AKBP Brotoseno 12 Personel, Dipimpin Brigjen Hotman Simatupang

Setelah tim peneliti bekerja selama 14 hari, mereka akan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kapolri.

“Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjauan kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdy mangatakan, jumlah anggota tim peneliti itu 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri.

“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi aturan terkait sidang etik dan profesi di lingkungan Korps Bhayangkara akibat kasus AKBP Brotoseno mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.

Hasil putusan KKEP Brotoseno di tahun 2020 lalu dikritik lantaran ia tidak diberikan sanksi pemberhentian meski terbukti sudah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Polri Resmi Betuk Tim Peneliti Peninjauan Kembali Putusan Etik AKBP Brotoseno

Pada 15 Juni 2022, Kapolri resmi mengundangkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Dalam Pasal 84 ayat 3 menuliskan tim dapat melakukan penelitian dalam jangka waktu paling ama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.

Dalam ayat 4, tim peneliti melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri.

Selanjutnya, dalam Pasal 85 menyatakan bahwa Kapolri dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran danpertimbangan dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com