JAKARTA, KOMPAS.com– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi waktu 14 hari kepada tim peneliti terkait sidang komisi kode etik Polri (KKEP) peninjauan kembali (PK) terhadap AKBP Raden Brotoseno, untuk menyelesaikan tugasnya.
Pembentukan tim ini berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Sprin tersebut sengaja dikeluarkan Listyo untuk melakukan penelitian terhadap putusan KKEP kepada mantan terpidana kasus korupsi itu.
“Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat perintah Kapolri diterbitkan,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).
Menurut Ferdy, berdasarkan Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, Kapolri bisa membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.
Setelah tim peneliti bekerja selama 14 hari, mereka akan melaporkan hasil penelitiannya kepada Kapolri.
“Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk komisi kode etik peninjauan kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferdy mangatakan, jumlah anggota tim peneliti itu 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri.
“Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi aturan terkait sidang etik dan profesi di lingkungan Korps Bhayangkara akibat kasus AKBP Brotoseno mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.
Hasil putusan KKEP Brotoseno di tahun 2020 lalu dikritik lantaran ia tidak diberikan sanksi pemberhentian meski terbukti sudah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Polri Resmi Betuk Tim Peneliti Peninjauan Kembali Putusan Etik AKBP Brotoseno
Pada 15 Juni 2022, Kapolri resmi mengundangkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Dalam Pasal 84 ayat 3 menuliskan tim dapat melakukan penelitian dalam jangka waktu paling ama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat perintah diterbitkan.
Dalam ayat 4, tim peneliti melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri.
Selanjutnya, dalam Pasal 85 menyatakan bahwa Kapolri dapat membentuk KKEP PK setelah adanya saran danpertimbangan dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.