JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
Adapun Brotoseno merupakan anggota polisi yang pernah menjadi narapidana korupsi namun tidak dipecat.
"Sudah disahkan untuk Sidang KKEP Komisi PK atas peninjaun kembali KKEP AKBP BS," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Tim Peneliti Rekomendasikan Kapolri Bentuk Komisi Banding Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
Dedi menyebutkan, KKEP PK terhadap kasus Brotoseno akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono.
KKEP PK itu akan beranggotakan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Wahyu Widada.
Dedi memastikan, sidang KKEP PK terhadap Brotoseno akan segera digelar. Tim KKEP PK itu, lanjut dia, akan bekerja dalam waktu 14 hari.
"Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja. Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan ke Pak Wakapolri segera mungkin sidang ini digelar," tuturnya.
Baca juga: Propam Sebut PK Kasus Brotoseno Tunggu Surat Perintah Penelitian Kapolri
Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik yang telah dijalani Brotoseno pada 2020 hanya memberikan sanksi demosi dan permintaan maaf.
Bahkan, Brotoseno juga kembali bertugas menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Banyak pihak pun mengkritik hasil putusan sidang kode etik karena tidak memecat Brotoseno. Hal ini pun berujung revisi peraturan terkait kode etik dan profesi Polri.
Baca juga: Kompolnas Harap Putusan AKBP Brotoseno Segera Ditinjau Ulang
Dilihat dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91. Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.