Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Ini Respons Sekjen PDI-P

Kompas.com - 23/06/2022, 07:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya memiliki prinsip untuk tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, meskipun itu dilakukan oleh kader partainya.

Hal itu disampaikan Hasto merespons politisi PDI-P Mardani H Maming yang dicegah bepergian ke luar negeri dan dikabarkan berstatus tersangka.

"Secara prinsip, partai tidak mentolerir terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Siapa Mardani Maming, Politisi yang Dicegah ke Luar Negeri dan Dikaitkan Kasus di KPK?

Hasto melanjutnya, prinsip itu telah disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kepada kepala/wakil kepala daerah dalam rapat koordinasi beberapa hari lalu.

Dalam rapat koordinasi itu, para kepala daerah juga meneken surat perjanjian yang salah satunya berisi untuk tidak melakukan korupsi. Penandatanganan surat ini disaksikan Megawati.

"Dan itu (tanda tangan dokumen perjanjian) juga kami komunikasikan dengan KPK saat itu," imbuhnya.

Di sisi lain, PDI-P menunggu perkembangan kasus ini sebelum menurunkan tim bantuan hukum untuk Maming jika diperlukan.

"Nanti kita akan lihat (urgensi bantuan pendampingan hukum)," tutur Hasto.

Baca juga: Dikabarkan jadi Tersangka Suap, Mardani Maming Belum Dicopot PBNU

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut Maming berstatus tersangka KPK.

Pasalnya, KPK mengajukan pencekalan terhadap Mardani Maming.

"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicekal ke luar negeri saat ini.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.

Baca juga: Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, Gus Yahya Buka Suara

Sementara itu, KPK mengakui telah mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas nama Mardani H Maming.

Mardani merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu.

Selain politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com