Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Partai Politik di Elektoral, Organisasi, dan Pemerintah

Kompas.com - 23/06/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Partai politik adalah sebuah kelompok terorganisir yang anggotanya memiliki tujuan, nilai, dan cita-cita yang sama.

Tujuan partai politik adalah memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan programnya dengan cara yang sesuai dengan konstitusi.

Partai politik memiliki fungsi yang sangat sentral dalam rangka melaksanakan tugas-tugas publik. Fungsi partai politik berhubungan dengan elektoral, organisasi, dan pemerintahan.

Partai politik berupaya mengambil alih kekuasaan publik melalui proses pemilu elektoral dan mengualifikasi organisatoris kepentingan publik. Selain itu, partai politik juga melaksanakan kepentingan publik melalui pemerintahan formal.

Baca juga: Hasil Pemilu 2019: Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpol

Fungsi Partai Politik di Elektoral

Fungsi partai politik di elektoral menunjuk pada penampilan partai politik dalam menghubungkan individu melalui proses demokrasi.

Berikut fungsi partai politik di elektoral:

  • Menyederhanakan pilihan bagi pemilih.
  • Sebagai sarana pendidikan warga negara.
  • Membangkitkan simbol identifikasi dan loyalitas.
  • Mobilisasi rakyat untuk berpartisipasi.

Fungsi Partai Politik sebagai Organisasi

Fungsi partai politik sebagai organisasi adalah lebih melekatkan fungsinya sebagai organisasi politik ataupun proses-proses yang terjadi dalam partai politik tersebut.

Berikut fungsi partai politik sebagai organisasi:

  • Sarana rekrutmen kepemimpinan politik dan mencari jabatan publik.
  • Pelatihan elite politik ataupun kaderisasi.
  • Pengartikulasian kepentingan politik.
  • Pengagregasian kepentingan politik.

Baca juga: Pakar UGM: Reshuffle Kabinet Jokowi demi Akomodasi Kepentingan Parpol

Fungsi Partai Politik di Pemerintahan

Pada fungsi partai politik di pemerintahan ini, partai bermain dalam pengelolaan dan strukturisasi persoalan-persoalan di pemerintah.

Berikut fungsi partai politik di pemerintahan:

  • Menciptakan mayoritas pemerintahan.
  • Pengorganisasian pemerintah.
  • Implementasi tuntutan kebijakan.
  • Mengorganisasikan ketidakpastian dan oposisi.
  • Menjamin tanggung jawab tindakan pemerintah.
  • Kontrol administrasi terhadap pemerintah.
  • Memperkuat stabilitas pemerintah.

 

Referensi

  • Jurdi, Fajlurrahman. 2020. Pengantar Hukum Partai Politik. Jakarta: Penerbit Kencana
  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com