Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Partai politik adalah sebuah kelompok terorganisir yang anggotanya memiliki tujuan, nilai, dan cita-cita yang sama.

Tujuan partai politik adalah memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik untuk melaksanakan programnya dengan cara yang sesuai dengan konstitusi.

Partai politik memiliki fungsi yang sangat sentral dalam rangka melaksanakan tugas-tugas publik. Fungsi partai politik berhubungan dengan elektoral, organisasi, dan pemerintahan.

Partai politik berupaya mengambil alih kekuasaan publik melalui proses pemilu elektoral dan mengualifikasi organisatoris kepentingan publik. Selain itu, partai politik juga melaksanakan kepentingan publik melalui pemerintahan formal.

Baca juga: Hasil Pemilu 2019: Persentase Suara dan Jumlah Kursi Parpol

Fungsi Partai Politik di Elektoral

Fungsi partai politik di elektoral menunjuk pada penampilan partai politik dalam menghubungkan individu melalui proses demokrasi.

Berikut fungsi partai politik di elektoral:

  • Menyederhanakan pilihan bagi pemilih.
  • Sebagai sarana pendidikan warga negara.
  • Membangkitkan simbol identifikasi dan loyalitas.
  • Mobilisasi rakyat untuk berpartisipasi.

Fungsi Partai Politik sebagai Organisasi

Fungsi partai politik sebagai organisasi adalah lebih melekatkan fungsinya sebagai organisasi politik ataupun proses-proses yang terjadi dalam partai politik tersebut.

Berikut fungsi partai politik sebagai organisasi:

  • Sarana rekrutmen kepemimpinan politik dan mencari jabatan publik.
  • Pelatihan elite politik ataupun kaderisasi.
  • Pengartikulasian kepentingan politik.
  • Pengagregasian kepentingan politik.

Baca juga: Pakar UGM: Reshuffle Kabinet Jokowi demi Akomodasi Kepentingan Parpol

Fungsi Partai Politik di Pemerintahan

Pada fungsi partai politik di pemerintahan ini, partai bermain dalam pengelolaan dan strukturisasi persoalan-persoalan di pemerintah.

Berikut fungsi partai politik di pemerintahan:

  • Menciptakan mayoritas pemerintahan.
  • Pengorganisasian pemerintah.
  • Implementasi tuntutan kebijakan.
  • Mengorganisasikan ketidakpastian dan oposisi.
  • Menjamin tanggung jawab tindakan pemerintah.
  • Kontrol administrasi terhadap pemerintah.
  • Memperkuat stabilitas pemerintah.

 

Referensi

  • Jurdi, Fajlurrahman. 2020. Pengantar Hukum Partai Politik. Jakarta: Penerbit Kencana
  • Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com